KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Suap Bupati Nonaktif

- Senin, 25 Mei 2026 | 17:15 WIB
KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Suap Bupati Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong, Anton Doriska, sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, penyidik mendalami keterkaitan Anton dengan proses pengurusan paket lelang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saksi dimintai keterangan secara mendalam mengenai sejumlah proyek. “Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut bentuk komunikasi dan posisi Anton dalam alur pengurusan lelang tersebut.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030; Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. Penetapan tersangka ini menjadi dasar pengembangan penyidikan yang kemudian melibatkan pemeriksaan terhadap Anton Doriska.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Anton Doriska mengenai detail perannya dalam pengurusan lelang yang menjadi sorotan KPK. Pemeriksaan terhadap anggota dewan tersebut menandai perluasan penyidikan lembaga antirasuah dalam mengungkap jaringan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar