ARRUKI dan LP3HI Gugat KPK via Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini ditempuh karena KPK dinilai lamban dalam menetapkan tersangka untuk perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Berdasarkan informasi, gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 November 2025. Sidang pertama untuk perkara praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 17 November 2025, dengan pimpinan KPK ditetapkan sebagai pihak tergugat.
Permintaan Pemohon dalam Gugatan Praperadilan
Dalam dokumen gugatannya, para pemohon secara tegas meminta pengadilan memerintahkan KPK untuk segera menyelesaikan proses penyidikan. Poin utama permintaan mereka adalah penetapan tersangka, yang menurut mereka harus menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Kuota Haji 2026 Ditetapkan 221.000 Jemaah, Ini Syarat Kesehatan & Aturan Baru
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo, Begini Modusnya
Viral Video Gus Ellham, PBNU Tegaskan Dakwah Harus Jadi Teladan
Viral! PBNU Kritik Gus Ellham Usai Cium Anak Saat Dakwah, Ini Klarifikasinya