ARRUKI dan LP3HI Gugat KPK via Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini ditempuh karena KPK dinilai lamban dalam menetapkan tersangka untuk perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Berdasarkan informasi, gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 November 2025. Sidang pertama untuk perkara praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 17 November 2025, dengan pimpinan KPK ditetapkan sebagai pihak tergugat.
Permintaan Pemohon dalam Gugatan Praperadilan
Dalam dokumen gugatannya, para pemohon secara tegas meminta pengadilan memerintahkan KPK untuk segera menyelesaikan proses penyidikan. Poin utama permintaan mereka adalah penetapan tersangka, yang menurut mereka harus menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Dana Tak Terseret, Tongkang Batu Bara Terancam Mandek di Sungai Lalan
Korban Tewas Tembus 1.141 Jiwa, 163 Orang Masih Hilang di Tengah Banjir Bandang Sumatera
Saudi Hantam Kiriman Senjata UEA di Pelabuhan Yaman, Koalisi Lama Retak
Surat Misterius Ungkap Pelecehan Sebelum Mahasiswi UNIMA Tewas