ARRUKI dan LP3HI Gugat KPK via Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini ditempuh karena KPK dinilai lamban dalam menetapkan tersangka untuk perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Berdasarkan informasi, gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 November 2025. Sidang pertama untuk perkara praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 17 November 2025, dengan pimpinan KPK ditetapkan sebagai pihak tergugat.
Permintaan Pemohon dalam Gugatan Praperadilan
Dalam dokumen gugatannya, para pemohon secara tegas meminta pengadilan memerintahkan KPK untuk segera menyelesaikan proses penyidikan. Poin utama permintaan mereka adalah penetapan tersangka, yang menurut mereka harus menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek