Perkara tanah kemudian dibawa ke pengadilan melalui proses yang direkayasa. Pemilik tanah yang sebenarnya seringkali tidak mengetahui adanya proses hukum ini.
Eksekusi Perampokan Tanah
Apapun hasil putusan pengadilan, tanah akhirnya akan beralih kepemilikan kepada oligarki. Sistem ini dirancang sedemikian rupa sehingga oligarki selalu menjadi pemenang.
Pembuatan Citra Sebagai Korban
Dalam beberapa kasus, oligarki sengaja tampil sebagai korban untuk mengalihkan perhatian. Padahal, seluruh proses merupakan rekayasa yang mereka rancang.
Ciri-Ciri Utama Modus Operandi Ini
Beberapa karakteristik utama dari modus perampokan tanah ini meliputi:
- Keterlibatan aparat dari level bawah hingga atas
- Seluruh proses dilakukan melalui rekayasa sistematis
- Penyalahgunaan sistem hukum untuk kepentingan pribadi
- Kolaborasi antara mafia tanah dengan oknum penegak hukum
Kasus sengketa tanah yang menimpa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Makassar menjadi contoh nyata bagaimana modus operandi ini diterapkan. Kejadian ini menunjukkan bahwa siapapun dapat menjadi target, tanpa memandang status sosial atau posisi.
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik perampokan tanah melalui rekayasa hukum ini. Pemahaman yang baik tentang proses hukum dan dokumentasi kepemilikan yang lengkap dapat membantu mencegah menjadi korban modus serupa.
Artikel Terkait
Revisi KUHAP Terkini: 40 Masukan Masyarakat Diakomodir, Fokus Pada Aturan Penyitaan
Sidang Kematian Prada Lucky: Saksi Kunci Banyak Jawab Lupa, Kronologi Terungkap
Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Syarat, Kriteria, dan Dampaknya
Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3 Gedung Kampus, Ini Kronologinya