Tito mengaku awalnya tidak menyangka akan mendapat kehormatan tersebut. Latar belakang pemberian gelar ini berawal dari sebuah audiensi sebelumnya antara Wali Nanggroe dan rombongannya dengannya di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan itu membahas berbagai perkembangan terkini di Aceh, mulai dari pembangunan, situasi politik, hingga kondisi keamanan. Pada kesempatan itulah, Wali Nanggroe menyampaikan niat untuk menganugerahkan gelar adat ini.
Menanggapi niat baik itu, Tito mengungkapkan rasa kagetnya. Wali Nanggroe kemudian memberikan alasan pemberian gelar, yang menurutnya karena Tito telah memberikan kontribusi besar bagi Aceh, dimulai sejak masa jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan berlanjut ketika ia menjabat sebagai Mendagri.
Dedikasi untuk Stabilitas dan Perdamaian Aceh
Mendagri Tito juga menekankan betapa pentingnya wilayah Aceh dalam sejarah Indonesia. Ia menyoroti bahwa proses perdamaian yang telah dicapai di Aceh merupakan sebuah contoh yang diapresiasi oleh dunia internasional. Untuk itu, ia berharap agar semua capaian positif dan kondisi damai yang telah dibangun dengan susah payah dapat terus dipertahankan dan dilestarikan oleh semua pihak.
Makna Gelar Petua Panglima Hukom
Gelar kehormatan Petua Panglima Hukom Nanggroe yang dianugerahkan kepada Mendagri Tito merupakan bentuk pengakuan atas pengabdian dan dedikasinya yang tinggi. Selama menjabat sebagai Kapolri dan kemudian Mendagri, Tito dinilai konsisten menunjukkan perhatian, kebijakan, dan komitmen yang kuat dalam mendukung keamanan, penegakan hukum, serta tata pemerintahan yang baik di Aceh.
Penghargaan ini juga mengapresiasi pendekatannya yang mengedepankan keilmuan dan kebijaksanaan, serta kemampuannya dalam menjaga keseimbangan yang harmonis antara penerapan syariat Islam, adat istiadat setempat, dan hukum nasional. Peran aktifnya diakui sangat penting dalam menjaga stabilitas daerah serta memuliakan martabat Aceh sebagai sebuah daerah yang berkeistimewaan dan menjalankan syariat Islam.
Artikel Terkait
Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Pengadilan Jadi Penentu Akhir
Klaim Bombshell: Anak Dumatno Sebut Foto di Ijazah Jokowi Adalah Ayahnya
Inovasi Pangan Fungsional Fapet UGM: Sapi Gama hingga Telur Omega-3 untuk Indonesia Emas 2045
Guru Dipecat dan Dipenjara Usai Bantu Honorer di Luwu Utara, Ini Kronologinya