MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial AP (35) ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2) malam. Penangkapan dilakukan di kawasan parkiran sebuah SPBU di Mampang, Jakarta Selatan, diduga saat pria tersebut hendak melakukan transaksi sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Proses Penangkapan di Lokasi SPBU
Berdasarkan laporan warga, tim penyelidik Subdit II Dittipid Narkoba bergerak cepat. Mereka melakukan pengamatan dan akhirnya menangkap AP di lokasi yang telah diidentifikasi. Peristiwa itu terjadi tepat pada pukul 21.30 WIB. Saat penangkapan, petugas langsung mengamankan barang bukti awal dari tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memaparkan kronologi operasi tersebut. "Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP dengan barang bukti dua bungkus berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lepas Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Misi PBB di Lebanon
Empat Pekerja Tewas Terjatuh ke Bak Penampungan Air di Proyek Jagakarsa
Satgas PRR: Data Huntara Diperbarui Berkala untuk Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal
Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Tiba di Kulon Progo Usai Gugur dalam Misi UNIFIL