Enam Pria di Rote Ndao Divonis Percobaan Usai Aniaya Sapi Hingga Tewas
Enam warga Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seekor sapi hingga menyebabkan kematian hewan tersebut. Peristiwa yang bermula dari konflik lahan ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice.
Kronologi Penganiayaan Sapi di Rote Ndao
Peristiwa hukum ini terjadi pada tanggal 26 Februari 2025 di kawasan perkebunan Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut. Keenam terpidana, yaitu Bernadus Nalle, Yakobis Taek, Daniel Lilo, Joni Lilo, Eduard Lilo, dan Anderias Lilo, sedang memeriksa tanaman padi di sawah mereka ketika menemukan lima ekor sapi milik orang lain telah merusak dan memakan tanaman mereka.
Dilaporkan bahwa amarah memicu tindakan mereka. Bernadus Nalle, yang membawa parang, dikabarkan merasa terancam karena salah satu sapi hampir menanduknya. Ia kemudian menggunakan parangnya untuk melukai sapi-sapi tersebut, dengan satu sapi mengalami bacokan di kaki hingga terjatuh dan akhirnya mati.
Artikel Terkait
Mustafa Yasin, Anggota DPRD PKS Gorontalo, Tersangka Penipuan Haji Rp 2,54 Miliar
Integrasi Smart City Bandung & ETLE: Kakorlantas Pantau 200 CCTV untuk Tilang Elektronik
Koramil Timika Gelar Lomba Bola Voli untuk Pererat Hubungan dengan Warga
Mendagri Tito Karnavian Terima Gelar Adat Petua Panglima Hukom di Aceh