Kades di Sragen Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Rugikan Negara Rp 240 Juta

- Selasa, 11 November 2025 | 20:00 WIB
Kades di Sragen Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Rugikan Negara Rp 240 Juta

Dana sewa tanah desa yang seharusnya untuk kepentingan publik itu justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Tidak ada catatan penerimaan dana dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa maupun dokumen APBDes periode 2016 hingga 2019.

Pemalsuan Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan

Untuk menutupi tindak pidana ini, tersangka diduga kuat memalsukan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Dalam dokumen fiktif tersebut, tercantum kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp120 juta pada tahun 2021.

Fakta di lapangan membuktikan bahwa pengadaan tiang lampu tersebut tidak pernah dilakukan. Bahkan, pihak yang namanya tercantum sebagai penyedia barang dalam dokumen palsu itu mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen perjanjian sewa tanah desa, bukti transfer dan kwitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU), dokumen APBDes 2016–2019, serta laporan SPJ fiktif.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240 juta.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.


Halaman:

Komentar