Dana sewa tanah desa yang seharusnya untuk kepentingan publik itu justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Tidak ada catatan penerimaan dana dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa maupun dokumen APBDes periode 2016 hingga 2019.
Pemalsuan Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan
Untuk menutupi tindak pidana ini, tersangka diduga kuat memalsukan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Dalam dokumen fiktif tersebut, tercantum kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp120 juta pada tahun 2021.
Fakta di lapangan membuktikan bahwa pengadaan tiang lampu tersebut tidak pernah dilakukan. Bahkan, pihak yang namanya tercantum sebagai penyedia barang dalam dokumen palsu itu mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen perjanjian sewa tanah desa, bukti transfer dan kwitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU), dokumen APBDes 2016–2019, serta laporan SPJ fiktif.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240 juta.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pencarian Alvaro Kiano: Bocah 6 Tahun Hilang di Pesanggrahan & Modus Penipuan yang Dihadapi Keluarga
Hilang 8 Bulan! Kronologi Lengkap Kasus Alvaro Kiano Nugroho di Pesanggrahan
Mayat Laki-Laki Ditemukan di Sungai Progo Bantul, Diduga Tewas 3 Hari
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Ungkap Konten Kekerasan dan Inspirasi Pelaku dari Luar Negeri