Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Ditentukan sebagai Anak Berkonflik Hukum
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, telah menetapkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau ABH. Penetapan ini menjadikan pelaku secara resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ABH tersebut diketahui merupakan seorang siswa aktif di sekolah. Kapolda menegaskan bahwa pelaku diduga bertindak secara mandiri dan tidak memiliki koneksi dengan jaringan terorisme manapun. Pernyataan ini disampaikan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa.
Untuk mengungkap kasus ledakan ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara intensif. Total terdapat 16 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Saksi-saksi ini terdiri dari para korban, baik guru maupun siswa, serta keluarga dari pelaku.
Selain itu, dalam proses penegakan hukum selanjutnya, Polda Metro Jaya akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kombes Iman Imanuddin, selaku Dirreskrimum, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak anak sebagai pelaku tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Kerja sama dengan KPAI bertujuan menjamin proses hukum yang dilaksanakan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Ungkap Konten Kekerasan dan Inspirasi Pelaku dari Luar Negeri
Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta: 4 dari 7 Bom Meledak, 96 Korban Dievakuasi
Cesium Radioaktif Ditemukan di Lampung, KLH Lakukan Pengamanan dan Kajian
Siklus Kehidupan: Hikmah di Balik Pasang Surut dan Cara Menyikapinya