Selebgram Ditangkap! Modus Penadah Motor Curian Honda Scoopy di Sleman Terungkap

- Selasa, 11 November 2025 | 17:36 WIB
Selebgram Ditangkap! Modus Penadah Motor Curian Honda Scoopy di Sleman Terungkap
Kasus Pencurian Motor Honda Scoopy di Sleman: Pelaku dan Selebgram Penadah Ditangkap

Pencurian Motor Honda Scoopy di Sleman, Pelaku dan Selebgram Penadah Diamankan Polisi

Seorang perempuan berinisial VLA (20) asal Magelang ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor. Motor Honda Scoopy yang dicuri ternyata adalah milik temannya sendiri, SWA (22).

Peristiwa pencurian ini terjadi di kawasan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Kejadiannya berlangsung pada tanggal 24 Oktober, di mana VLA memanfaatkan kunci motor yang diletakkan di meja kos untuk mengambil kendaraan tersebut.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sebenarnya baru saling mengenal selama beberapa hari. Laporan polisi kemudian dibuat setelah SWA menyadari motornya hilang.

Kronologi penemuan hilangnya motor terjadi pada Sabtu, 25 Oktober sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, SWA datang ke kos VLA dan mendapati motor miliknya ada di lokasi, sementara VLA tidak berada di tempat.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap VLA pada 28 Oktober di wilayah Tempel, Kabupaten Sleman. Tidak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RDO (26) yang diduga sebagai penerima barang curian. RDO disebut-sebut sebagai seorang selebgram dari Magelang.

Dalam pengakuannya kepada polisi, VLA menjual motor Honda Scoopy tersebut kepada RDO seharga Rp 9 juta. Motif pencurian didasari oleh alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kapolsek menambahkan bahwa ini adalah kali pertama VLA melakukan tindak pidana semacam ini.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), VLA terancam dengan Pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. Sementara RDO, sebagai penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman maksimal hukumannya adalah 4 tahun penjara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar