Kronologi penemuan hilangnya motor terjadi pada Sabtu, 25 Oktober sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, SWA datang ke kos VLA dan mendapati motor miliknya ada di lokasi, sementara VLA tidak berada di tempat.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap VLA pada 28 Oktober di wilayah Tempel, Kabupaten Sleman. Tidak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RDO (26) yang diduga sebagai penerima barang curian. RDO disebut-sebut sebagai seorang selebgram dari Magelang.
Dalam pengakuannya kepada polisi, VLA menjual motor Honda Scoopy tersebut kepada RDO seharga Rp 9 juta. Motif pencurian didasari oleh alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kapolsek menambahkan bahwa ini adalah kali pertama VLA melakukan tindak pidana semacam ini.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), VLA terancam dengan Pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. Sementara RDO, sebagai penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman maksimal hukumannya adalah 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Dolfie OFP Pimpin PDIP Jateng, Bertekad Kembalikan Kandang Banteng
Lautan Manusia di Al-Aqsa, Doa dan Duka di Bawah Pengawasan Ketat
Serpihan Kapal Ditemukan, Pencarian Empat Turis Spanyol di Labuan Bajo Masih Berlanjut
Duel Panas di Stamford Bridge: Chelsea Hadang Villa yang Sedang Membara