5 Santri di Cianjur Ditahan sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga
Polres Cianjur telah mengamankan dan menetapkan lima orang santri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga. Pengembangan kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku utama sebelumnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan. Awalnya, pihak kepolisian menangkap satu santri berinisial FA (22). Dari pemeriksaan terhadap FA, terungkap keterlibatan empat santri lain yang masih berstatus di bawah umur.
Kronologi Pengeroyokan Santri di Cianjur
Kejadian berawal ketika korban, berinisial N, mendatangi lokasi setelah menerima laporan bahwa mobil keluarganya dirusak oleh sejumlah santri dengan menggunakan batu. Bukannya menemukan mobil, korban justru langsung diserang oleh para santri tersebut.
Korban N dikeroyok secara beramai-ramai. Para pelaku memukuli korban menggunakan tangan kosong dan juga benda tumpul. Akibatnya, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya dan harus mendapat perawatan.
Artikel Terkait
Kades di Sragen Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Rugikan Negara Rp 240 Juta
Perjuangan Dakwah Ustaz Awi: Mengajar & Mengaji di Pedalaman Suku Talang Mamak Riau
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi CCTV dan Motif Pelaku Menurut Polda Metro Jaya
Kronologi Lengkap Ledakan SMAN 72 Jakarta: Detik-detik Pelaku Beraksi Berdasarkan CCTV