Pasutri Ponorogo Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal yang melibatkan pasangan suami istri warga Plalangan, Kecamatan Jenangan. Kedua pelaku ditangkap akibat aktivitas jual beli senjata api tanpa izin beserta amunisinya.
Profil Pelaku Penjualan Senjata Ilegal
Pelaku berinisial MWW (41) dan GY (45) diketahui merupakan pasangan suami istri tidak tercatat. GY berstatus sebagai suami siri dari MWW. Penangkapan ini merupakan hasil respons cepat Polres Ponorogo terhadap laporan masyarakat mengenai transaksi senjata api ilegal di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan Pelaku Senjata Api Rakitan
Proses penangkapan dimulai ketika Satreskrim Polres Ponorogo menangkap MWW di Terminal Seloaji, Ponorogo. Saat penangkapan, MWW sedang dalam perjalanan menggunakan bus dan mengaku akan menjual senjata api rakitan milik pasangannya yang berada di Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan pengakuan MWW, tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap GY di Kota Depok. Dari kedua pelaku, polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan 13 butir amunisi.
Artikel Terkait
Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatera: Sebagian Daerah Masuki Fase Transisi, Sebagian Lagi Perpanjang Status Darurat
Ahli Telematika Buka Suara: Video Glamping Aura Kasih dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Rekaman di Lokasi Sama
Pratikno Ungkap 3.700 Sekolah Porak-Poranda, Target Belajar Kembali 5 Januari
Warga Tanjung Batu Gelisah, Listrik Mati-Hidup Sepanjang Malam