Harmonisasi Raperwa RKPD dan Renja PD 2026 Kota Singkawang oleh Kemenkum Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kalimantan Barat telah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi untuk dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Singkawang. Rapat ini membahas Raperwa tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Raperwa tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2026.
Pelaksanaan Rapat Harmonisasi Peraturan Daerah
Rapat dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025 di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zuliansyah. Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Bappeda Kota Singkawang, Deasy, bersama perwakilan dari Bappeda Provinsi Kalimantan Barat dan Bagian Hukum Setda Kota Singkawang yang mengikuti melalui sambungan daring.
Pentingnya Harmonisasi RKPD dan Renja PD
Zuliansyah menegaskan bahwa proses harmonisasi kedua Raperwa ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum. Tujuannya untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunan RKPD dan Renja PD harus berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
"Kedua rancangan peraturan ini merupakan instrumen hukum strategis untuk memastikan arah kebijakan dan prioritas program daerah sejalan dengan pembangunan nasional," jelas Zuliansyah.
Artikel Terkait
MUI Apresiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto & Gus Dur: Upaya Rekonsiliasi Bangsa
Lampung Juara Nasional! Kesiapan Dapur Makan Bergizi Gratis Tertinggi 69%
Ancaman Jilbab & Batik China Rp 2 Ribu, Menteri UMKM Beri Peringatan Keras
Ledakan di Pengadilan Islamabad: 8 Korban Kritis, Penyebab Masih Diselidiki