Harmonisasi Raperwa RKPD dan Renja PD 2026 Kota Singkawang oleh Kemenkum Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kalimantan Barat telah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi untuk dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Singkawang. Rapat ini membahas Raperwa tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Raperwa tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2026.
Pelaksanaan Rapat Harmonisasi Peraturan Daerah
Rapat dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025 di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zuliansyah. Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Bappeda Kota Singkawang, Deasy, bersama perwakilan dari Bappeda Provinsi Kalimantan Barat dan Bagian Hukum Setda Kota Singkawang yang mengikuti melalui sambungan daring.
Pentingnya Harmonisasi RKPD dan Renja PD
Zuliansyah menegaskan bahwa proses harmonisasi kedua Raperwa ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum. Tujuannya untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunan RKPD dan Renja PD harus berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
"Kedua rancangan peraturan ini merupakan instrumen hukum strategis untuk memastikan arah kebijakan dan prioritas program daerah sejalan dengan pembangunan nasional," jelas Zuliansyah.
Dasar Penyusunan Dokumen Perencanaan
Sekretaris Bappeda Kota Singkawang, Deasy, menyampaikan bahwa penyusunan RKPD dan Renja PD Tahun 2026 berpedoman pada RPJMD 2025–2029. Dokumen ini juga memperhatikan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2026 dengan fokus pada "Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif."
Deasy juga menekankan pentingnya integrasi perencanaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem ini memastikan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran berjalan secara digital, transparan, dan akuntabel.
Hasil Akhir Proses Harmonisasi
Berdasarkan hasil pembahasan, Raperwa tentang RKPD Tahun 2026 telah diundangkan sehingga tidak memerlukan harmonisasi lebih lanjut. Sementara itu, Raperwa tentang Renja PD Tahun 2026 telah selesai diselaraskan dan akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi melalui sistem e-Harmonisasi Kemenkum.
Komitmen Kemenkum Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya untuk memperkuat arah pembangunan nasional.
"Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah lahir dengan kualitas yang baik, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Harmonisasi penting untuk menjaga konsistensi kebijakan daerah agar selaras dengan program prioritas nasional," tegas Jonny.
Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Singkawang dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Artikel Terkait
Kapal Penumpang Terpaksa Putar Balik Diterjang Cuaca Ekstrem di Perairan Sulawesi
Sumur Laccokkong di Bone, Saksi Bisu Ritual Kerajaan Abad ke-15
Rosatom Tawarkan Solusi Nuklir untuk Dukung Visi 2030 Arab Saudi di Pameran Riyadh
Kementerian Pertanian Gandeng Pramuka Cetak Petani Muda dan Galakkan Tanam 250 Juta Pohon