Harmonisasi RKPD dan Renja PD 2026 Kota Singkawang oleh Kemenkum Kalbar

- Selasa, 11 November 2025 | 14:42 WIB
Harmonisasi RKPD dan Renja PD 2026 Kota Singkawang oleh Kemenkum Kalbar

Harmonisasi Raperwa RKPD dan Renja PD 2026 Kota Singkawang oleh Kemenkum Kalbar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kalimantan Barat telah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi untuk dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Singkawang. Rapat ini membahas Raperwa tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Raperwa tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2026.

Pelaksanaan Rapat Harmonisasi Peraturan Daerah

Rapat dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025 di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zuliansyah. Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Bappeda Kota Singkawang, Deasy, bersama perwakilan dari Bappeda Provinsi Kalimantan Barat dan Bagian Hukum Setda Kota Singkawang yang mengikuti melalui sambungan daring.

Pentingnya Harmonisasi RKPD dan Renja PD

Zuliansyah menegaskan bahwa proses harmonisasi kedua Raperwa ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum. Tujuannya untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunan RKPD dan Renja PD harus berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.

"Kedua rancangan peraturan ini merupakan instrumen hukum strategis untuk memastikan arah kebijakan dan prioritas program daerah sejalan dengan pembangunan nasional," jelas Zuliansyah.

Dasar Penyusunan Dokumen Perencanaan


Halaman:

Komentar