Modus Operandi dan Kerugian Negara
KPK mengungkap adanya dugaan setoran dari travel haji yang menerima kuota tambahan kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung besar kecilnya travel haji tersebut.
Alur setoran diduga dilakukan melalui asosiasi haji yang kemudian menyalurkan dana kepada oknum di Kemenag, termasuk pejabat hingga pucuk pimpinan. Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Perkembangan Terkini Penyidikan
KPK telah melakukan sejumlah langkah progresif dalam penyidikan kasus ini, termasuk:
- Mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri
- Menggeledah berbagai lokasi terkait
- Menyita dua unit rumah senilai Rp 6,5 miliar
- Bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara
Penyidikan terus berlanjut dengan menggandeng berbagai pihak untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi kuota haji yang merugikan negara dan masyarakat.
Artikel Terkait
Tersangka Ketiga Terlibat Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya
Tabrak Lari di Bandar Lampung, Driver Ojol Terluka dan Laporan Dipaksa Dicabut
Prabowo Tinjau Jembatan di Tapteng, Tanya Warna dan Cek Realisasi MBG
Kecelakaan Maut di Tol Krapyak: STNK dan SIM Sopir Bus Dipertanyakan