Modus Operandi dan Kerugian Negara
KPK mengungkap adanya dugaan setoran dari travel haji yang menerima kuota tambahan kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung besar kecilnya travel haji tersebut.
Alur setoran diduga dilakukan melalui asosiasi haji yang kemudian menyalurkan dana kepada oknum di Kemenag, termasuk pejabat hingga pucuk pimpinan. Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Perkembangan Terkini Penyidikan
KPK telah melakukan sejumlah langkah progresif dalam penyidikan kasus ini, termasuk:
- Mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri
- Menggeledah berbagai lokasi terkait
- Menyita dua unit rumah senilai Rp 6,5 miliar
- Bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara
Penyidikan terus berlanjut dengan menggandeng berbagai pihak untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi kuota haji yang merugikan negara dan masyarakat.
Artikel Terkait
Pertemuan Bersejarah Ahmad al-Sharaa dan Trump: Dampak bagi Hubungan AS-Suriah
Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Bayar Cicilan Bank
Kasus Suap PDNS: Semuel Pangerapan Didakwa Terima Rp 6 Miliar & Rugikan Negara Rp 140 Miliar
Korupsi PDNS Kemkominfo Rp 140 M: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara