Residivis Pencurian Motor Tembak Anggota Hansip Cakung
Pelaku penembakan terhadap anggota hansip di Cakung, Jakarta Timur, terungkap sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial R, berusia 29 tahun, baru saja bebas dari penjara pada Juli 2024.
Profil Kriminal Pelaku Penembakan Cakung
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, pelaku R bukanlah pertama kali terlibat tindak kejahatan. Ia tercatat telah lima kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Setelah bebas pada Juli 2024, tersangka R melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah Bandar Lampung dan satu kali di area Polda Metro Jaya.
Kronologi Penangkapan Pelaku Penembakan
Polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama, R, ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sementara tersangka kedua berinisial P, berusia 23 tahun, ditangkap di kontrakan keluarganya di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara.
Status Hukum Tersangka Penembakan Hansip
Kedua pelaku saat ini dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang juga mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasus penembakan anggota hansip di Cakung ini menjadi perhatian khusus mengingat profil pelakunya yang merupakan residivis. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa di wilayah Jakarta Timur.
Artikel Terkait
Pesan Wakil Gubernur Kalbar di Hari Pahlawan 2025: Dorong Generasi Muda Tingkatkan SDM
Viral TikTok Brigadir Dhea: Ujian Reformasi Polri di Era Media Sosial
Asal Senjata Api Penembakan Tanah Abang Terungkap: Diduga dari Timor Leste
Wamenag Romo Syafii Dorong UIKA Bogor Cetak SDM Unggul dan Berakhlak: Sinergi Iman & Ilmu