Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Kejari Karawang Buka Suara, Kuasa Hukum Bantah Klaim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus fidusia yang menjerat Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui berusia 37 tahun. Perkara hukum ini masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan jadwal sidang tuntutan direncanakan pada 18 November 2025.
Pernyataan Resmi Kejaksaan Karawang
Kasipidum Kejari Karawang, Deby F Fauzi, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan belum dapat merinci secara spesifik mengenai isi tuntutan yang akan diajukan. Meski demikian, Deby menegaskan komitmen kejaksaan untuk mengupayakan penyelesaian terbaik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
"Kami tetap mempertimbangkan kepentingan pelaku, kepentingan korban, dan juga kami tetap junjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan," jelas Deby dalam pernyataannya. "Pada pokoknya kami tetap berpegang teguh pada fakta persidangan, kami pertimbangkan kepentingan korban dan terlapor," tambahnya.
Upaya Restorative Justice Gagal
Deby mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini dilimpahkan ke persidangan, kejaksaan telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice. Upaya mediasi antara Neni Nuraeni dan pihak Adira Finance tersebut sayangnya tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Fakta Persidangan Menurut Kejaksaan
Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, kejaksaan menyatakan bahwa terdakwa Neni Nuraeni diketahui memahami proses penggadaian satu unit mobil yang menjadi objek fidusia kepada pihak lain. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang beredar di media bahwa Neni tidak mengetahui proses penggadaian tersebut.
"Dibuktikan dokumentasi foto ada penyerahan unit mobil objek fidusia dari terdakwa ke saksi penggadai," beber Deby. Menurut keterangan kejaksaan, tujuan penggadaian mobil tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sekaligus mencegah pengambilalihan oleh pihak Adira Finance.
Bantahan Kuasa Hukum Neni Nuraeni
Di sisi lain, kuasa hukum Neni Nuraeni, Syarif Hidayat, membantah keras klaim kejaksaan tersebut. Syarif menegaskan bahwa Neni sama sekali tidak terlibat dalam proses gadai mobil dan tidak memberikan izin baik secara tertulis maupun lisan kepada siapapun untuk menggadaikan kendaraan tersebut.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diperoleh di bawah tekanan, baik dari penyidik maupun dari suami Neni sendiri. "Ibu Neni merasa keberatan dan dalam proses itu dia merasa tertekan oleh penyidik. Jadi ada tekanan dari penyidik, ada tekanan dari suaminya pada saat itu," jelas Syarif.
Permasalahan Proses Hukum
Syarif Hidayat juga mengkritik proses persidangan yang menurutnya terlalu berpatokan pada isi BAP tanpa mempertimbangkan bantahan dari terdakwa. Kuasa hukum menegaskan bahwa seharusnya jaksa menghadirkan saksi verbal, dalam hal ini penyidik kepolisian yang memproses BAP, untuk mengklarifikasi adanya keberatan dari terdakwa.
"Harusnya jaksa enggak boleh menyampaikan seperti itu. Harusnya nih, sekarang ini jaksa tugasnya menghadirkan yang namanya saksi verbal. Siapa? Penyidik yang mem-BAP itu," tandas Syarif menegaskan posisi kuasa hukum dalam membela kliennya.
Artikel Terkait
Harry Kane Cetak Dua Gol, Bayern Munich Hajar Werder Bremen 3-0
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Kemang, Sita Tiga Bungkus
BI Terapkan Kuota Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026
Anggota DPR Desak Bentuk Tim Khusus Tangani Penonaktifan Massal Peserta BPJS PBI