Mahfud MD Bantah Tegas Pernyataan Soal Ijazah Jokowi: "Itu Berita Bohong!"
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, secara resmi membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya pernah memberikan pernyataan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan bahwa kabar yang beredar adalah berita palsu (fake news) dan informasi yang dipelintir.
Bantahan Resmi Melalui Media Sosial
Bantahan ini disampaikan Mahfud MD melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (9/11). Ia menampik klaim yang muncul setelah Roy Suryo dan lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu," tegas Mahfud MD.
Penjelasan Asli Mahfud MD Soal Ijazah Jokowi
Mahfud MD mengungkapkan bahwa pernyataan aslinya hanya menyangkut peran Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyatakan bahwa UGM seharusnya cukup menjelaskan bahwa mereka telah mengeluarkan ijazah untuk nama Joko Widodo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika ada tuduhan ijazah tersebut dipalsukan atau digunakan oleh orang lain, maka hal itu sudah menjadi ranah hukum dan bukan lagi urusan UGM. "UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan," ungkapnya.
Pernyataan Sudah Lama, Bukan Reaksi Terkini
Mahfud MD menekankan bahwa penjelasannya tentang hal ini sudah disampaikan jauh sebelum penetapan tersangka, yaitu sekitar dua setengah bulan yang lalu melalui tayangan podcast Terus Terang di YouTube pada pekan ke-4 Agustus.
"Itu sudah lama saya katakan... bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka," ucap Mahfud MD untuk mempertegas bahwa komentarnya bukanlah reaksi terhadap perkembangan kasus yang baru.
Latar Belakang Kasus Tersangka Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu dari mereka adalah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, seperti ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Lima tersangka dari klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Artikel Terkait
Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Bantah Pernah Bahas Anggaran Bibit Nanas
Presiden Bentuk Satgas Khusus untuk Akselerasi Program Ekonomi
Video Perundungan Siswa SMP di Tuban Viral, Polisi Lakukan Penyidikan
Truk Angkut Belimbing Nyemplung ke Pagar Rumah di Ponorogo, Sopir Selamat