Eggi Sudjana Tersangka Ijazah Palsu: Klaim Pelanggaran Hukum dan Ancaman Praperadilan
Pengacara ternama Eggi Sudjana resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu. Penetapan ini menuai kontroversi dan disebut mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.
Eggi Sudjana, yang dikenal sebagai mantan kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, angkat bicara menanggapi statusnya sebagai tersangka. Ia menilai terdapat logika hukum yang janggal dalam proses penetapan dirinya.
"Jadi teman-teman polisi belum terlambat. Jangan anda teruskan ke jaksa, kemana, kemana. Pasti nanti kita lakukan praperadilan. Itu nanti dipermalukan kalian ini polisi, karena aneh sekali ilmu hukum, kok kalian lakukan yang aneh gitu lho," ujar Eggi dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu 9 November 2025.
Klaim Pelanggaran Hukum oleh Eggi Sudjana
Eggi Sudjana mengungkapkan setidaknya ada tiga dasar hukum yang dilanggar dalam penetapannya sebagai tersangka. Berikut point-point yang ia sebutkan:
- Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat.
- UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang Penyidikan.
Artikel Terkait
Prabowo Instruksikan Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, Ini Alasannya
Ledakan SMAN 72: Mendikbud Abdul Muti Kunjungi Korban & Update Kondisi Terduga Pelaku
Bahlil: Ini Alasan Golkar Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Kepala Hamas: Gaza Suara Hati Nurani Palestina, Serukan Dukungan Arab dan Islam