Eggi merasa heran karena ia mengaku tidak pernah diperiksa sebelumnya. "Kok saya yang tidak pernah diperiksa kok jadi tersangka? Kan semua orang tahu, saya nggak pernah datang, mangkir katanya. Nggak pernah disidik. Pertanyaan serius saya, nggak pernah disidik kok bisa jadi tersangka? Aneh itu," tegasnya.
Pertanyaan Serius ke Institusi Kepolisian
Eggi juga mempertanyakan wewenang perwira menengah yang menandatangani surat penetapan tersangkanya. Ia menyoroti bahwa surat tersebut ditandatangani oleh seorang perwira polisi berpangkat Kombes, yang levelnya berada di bawah Kapolri sebagai pembuat Perkap.
"Nah, pertanyaan seriusnya, kok kombes berani ngelawan jenderal? Perkap (peraturan kapolri) itu kan jenderal. Peraturan Kapolri nomor 6 (2019) dilanggar. Orang mesti disidik yang benar, orang gak disidik kok bisa jadi tersangka? Ini pesan siapa?" tegas Eggi Sudjana.
Video Pernyataan Eggi Sudjana
Simak cuplikan pernyataan lengkap Eggi Sudjana mengenai status tersangkanya dalam video di bawah ini:
Untuk penjelasan yang lebih detail, tonton video lengkap wawancaranya di YouTube berikut:
Artikel Terkait
Prabowo Instruksikan Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, Ini Alasannya
Ledakan SMAN 72: Mendikbud Abdul Muti Kunjungi Korban & Update Kondisi Terduga Pelaku
Bahlil: Ini Alasan Golkar Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Kepala Hamas: Gaza Suara Hati Nurani Palestina, Serukan Dukungan Arab dan Islam