Lampung Perketat Pengawasan Angkutan Batubara Menuju Zero ODOL 2027
Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan batubara sebagai persiapan menuju program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2027.
Koordinasi Regional untuk Penanganan ODOL
Kebijakan ini ditegaskan usai Rapat Koordinasi Sinergitas Kesiapan Penerapan Program Zero ODOL Wilayah Sumatera yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Lampung Jadi Daerah Prioritas Penanganan ODOL
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengungkapkan bahwa Lampung termasuk daerah paling terdampak aktivitas kendaraan ODOL, khususnya dari sektor tambang batubara.
"Gubernur akan menerbitkan surat dukungan untuk pemberantasan ODOL, mengingat kondisi di Lampung yang cukup parah karena angkutan batubara," jelas Bambang.
Strategi Penguatan Koordinasi Lintas Sektor
Pemprov Lampung sedang memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pengelola pelabuhan penyeberangan, Pelabuhan Panjang, pengelola jalan tol, serta pelaku usaha transporter dan tambang. Semua pihak diimbau menghentikan operasi kendaraan yang melampaui ketentuan dimensi dan muatan.
Penerapan Sistem STID untuk Kendaraan
Selain pengawasan lapangan, Pemprov Lampung memberlakukan ketat kelengkapan administrasi kendaraan melalui program Single Truck Identification Data (STID).
"Truk yang beroperasi di Pelabuhan Panjang wajib memiliki administrasi dan pajak aktif. Tanpa STID, kendaraan tidak bisa keluar-masuk pelabuhan," tegas Bambang.
Peran Vital Sumatera dalam Logistik Nasional
Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Kamtibmas, Victor Siagian, menekankan bahwa Sumatera memiliki peran krusial dalam rantai logistik nasional, sehingga penanganan ODOL menjadi prioritas utama.
"Sumatera adalah koridor logistik utama Indonesia barat, namun praktik ODOL masih marak, menyebabkan kerusakan jalan, kecelakaan, dan inefisiensi biaya logistik," ujar Victor.
Rencana Aksi Nasional Zero ODOL
Pemerintah pusat sedang menyusun 9 Rencana Aksi Nasional Zero ODOL yang akan diintegrasikan dalam Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional, memastikan kebijakan yang terpadu antar lembaga dan pemerintah daerah.
Kebijakan Zero ODOL yang telah digagas sejak 2009 kini ditargetkan dapat diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027, sesuai penegasan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Artikel Terkait
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
PSM Makassar Andalkan Pemain Asing Baru untuk Hentikan Tren Negatif di Liga 1
Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD Kenang Peran Kunci dalam Reformasi Konstitusi 1998
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Kalah Dramatis dari Iran Lewat Adu Penalti