PPMI Kecam Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 M: Dinilai Cederai Kebebasan Pers
JAKARTASATU.COM – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) secara tegas mengecam tindakan Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan, Andi Amran Sulaiman, yang menggugat Tempo dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 200 miliar. PPMI menilai langkah hukum ini sebagai bentuk pembungkaman dan telah mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Latar Belakang Sengketa Pemberitaan Tempo
Konflik antara Amran Sulaiman dan Tempo berawal dari pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di platform X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Sengketa ini kemudian dibawa ke Dewan Pers untuk diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dalam rekomendasinya, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 tentang ketidakakuratan dan Pasal 3 mengenai pencampuran fakta dan opini. Rekomendasi yang diberikan adalah agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, memoderasi konten, dan melaporkan pelaksanaannya. Tempo dikabarkan telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers dalam batas waktu 2x24 jam.
Gugatan Perdata Meski Sudah Ada Keputusan Dewan Pers
Meski proses di Dewan Pers telah selesai, Amran Sulaiman tetap mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar dengan dalih pemberitaan tersebut telah merusak citra, reputasi pribadi, dan nama baik Kementerian Pertanian.
Artikel Terkait
Warga Perbaiki Jalan Rusak di Perumahan Pemda Lampung Secara Swadaya, Ini Harapan Mereka
KPK Dalami Masa Jabatan Sekda Ponorogo 12 Tahun: Kasus Suap & Gratifikasi Bupati Sugiri
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Romaja, Pelaku Penembakan Sekuriti di Cakung
Kiat Menjadi Manusia Paling Bertakwa: Kajian Inspiratif Majelis Taklim Abu Hanifah Bogor