Analisis Logika Hukum Kasus Roy Suryo: Rasionalitas Penyelidikan Ijazah Jokowi

- Minggu, 09 November 2025 | 12:50 WIB
Analisis Logika Hukum Kasus Roy Suryo: Rasionalitas Penyelidikan Ijazah Jokowi
Analisis Logika Hukum dalam Kasus Roy Suryo: Rasionalitas Penyelidikan Ijazah Jokowi

Ketika Logika Hukum Dipinggirkan: Menimbang Rasionalitas Penyelidikan Kasus Roy Suryo

Dr. Al Ghozali Wulakada. S.H, M.H
Dosen Filsafat & Logika Hukum Universitas Slamet Riyadi Solo Jawa Tengah

Pentingnya Logika Hukum dalam Penyidikan Kasus Roy Suryo

Kasus penetapan Roy Suryo, Rismon, dan Tifa sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran informasi palsu soal ijazah Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM membuka persoalan mendasar tentang cara berpikir hukum dijalankan aparat penyidik. Penyidikan bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi tentang kebenaran dan kesesuaian langkah penyidik dengan logika hukum. Ketika penyidik mengambil kesimpulan tanpa dasar bukti kuat atau tanpa mempertimbangkan rasionalitas setiap unsur hukum, hasilnya bisa menyesatkan. Persoalan ini perlu dilihat dari sudut filsafat logika hukum agar penyidik dan masyarakat menyadari bahwa tindakan benar hanya bisa lahir dari cara berpikir yang benar.

Dasar Filosofis Logika Hukum Menurut Para Ahli

Dalam filsafat logika hukum, setiap keputusan hukum harus mengikuti alur berpikir masuk akal. Ada norma hukum sebagai dasar (premis mayor), fakta yang benar (premis minor), lalu dari keduanya lahir kesimpulan (putusan atau tindakan hukum). Jika salah satu premis keliru, hasilnya pasti salah. Hans Kelsen menegaskan bahwa keabsahan hukum ditentukan oleh norma, bukan semata oleh fakta. Namun H.L.A. Hart mengingatkan, hukum tanpa kebenaran faktual akan kehilangan kepercayaan publik. Logika hukum menuntut kesesuaian antara aturan dan kenyataan. Jika penyelidikan tidak dibangun di atas fakta yang bisa diuji, hukum kehilangan pijakan rasional dan moral di hadapan masyarakat.

Tiga Kelemahan Mendasar dalam Penyelidikan Kasus Ijazah

1. Kelemahan Substansi Fakta

Penyelidikan terhadap ijazah seharusnya dimulai dari bukti nyata: daftar mahasiswa, data forensik komputer, dan keabsahan dokumen akademik. Jika hal-hal ini tidak diperiksa secara terbuka, lalu polisi langsung menyimpulkan ijazah asli, berarti dasar faktualnya belum jelas. Polisi memang punya wewenang menyelidiki pidana, tapi tidak punya kewenangan menilai keaslian dokumen akademik yang merupakan produk tata usaha negara. Dari sisi logika, langkah ini sudah salah arah sejak awal.

2. Kelemahan Cara Memperoleh Kebenaran

Penyelidikan semestinya didasarkan pada pembenaran rasional dan bukti yang bisa diuji. Jika klaim "ijazah asli" hanya berdasar keterangan sepihak tanpa pengujian forensik atau audit independen, maka itu bukan kebenaran, tapi keyakinan yang dipaksakan. Menurut Karl Popper, klaim yang tidak bisa diuji "salah" juga tidak bisa disebut "benar" secara ilmiah. Penyelidikan semacam ini lebih dekat dengan dogma daripada proses penegakan hukum yang rasional.

3. Kelemahan Tujuan Hukum

Hukum seharusnya menjaga kebaikan bersama (bonum commune). Ketika warga mempertanyakan keaslian ijazah pejabat publik, itu bukan bentuk fitnah, melainkan kontrol moral agar jabatan dijalankan dengan jujur. Lon L. Fuller mengingatkan, hukum yang tidak terbuka dan tidak sesuai antara tindakan pejabat dan aturan yang dinyatakannya adalah hukum yang kehilangan moralitasnya. Memproses kritik warga tanpa membuka kebenaran dokumen publik justru bertentangan dengan nilai dasar hukum itu sendiri.

Kesimpulan Hukum yang Tidak Logis dan Dampaknya

Dari perspektif logika hukum, penetapan tersangka seharusnya mengikuti alur sederhana: norma yang berlaku, fakta yang sah, baru kemudian kesimpulan hukum. Dalam kasus Roy Suryo, norma yang digunakan adalah pasal tentang pencemaran nama baik, tetapi fakta dasar yaitu keaslian ijazah belum pernah diuji di lembaga berwenang. Kesimpulan penyidik menetapkan Roy Suryo, Rismon, dan Tifa sebagai tersangka menjadi tidak logis. Dalam istilah logika, ini disebut non-sequitur, yakni kesimpulan yang tidak mengikuti premis. Akibatnya, hasil penyelidikan kehilangan kebenaran rasional dan justru menimbulkan ketidakadilan baru.

Tanggung Jawab Penegak Hukum dalam Menjaga Rasionalitas

Sebagai penegak hukum, penyidik punya tanggung jawab besar bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga rasionalitas dalam berpikir. Filsafat logika hukum mengajarkan bahwa kebenaran hukum tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus benar secara rasional dan moral. Jika penyidik mengambil keputusan tanpa dasar bukti jelas dan logika tepat, maka hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Aparat penegak hukum perlu kembali pada kesadaran logika yang benar: berpikir dengan jernih sebelum bertindak, menimbang dengan bukti sebelum menuduh, dan memastikan setiap keputusan lahir dari kebenaran yang bisa dipertanggungjawabkan, baik di mata hukum maupun nurani.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar