Analisis Ahli: Ledakan SMAN 72 Jakarta dan Dampak Bullying yang Terabaikan
Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel, memberikan analisis mendalam terkait insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga kuat berkaitan dengan praktik perundungan atau bullying. Reza menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bukti nyata kegagalan sistem dalam menangani kasus bullying secara tepat waktu.
"Dari pengalaman saya bekerja di berbagai organisasi perlindungan anak, saya harus mengatakan bahwa peristiwa di SMAN 72 adalah bukti tambahan bagaimana kita terlambat dalam menangani perundungan," ujar Reza pada Sabtu (8/11/2025).
Viktimisasi Berulang pada Korban Bullying
Reza menjelaskan bahwa keterlambatan penanganan membuat korban, setelah menderita dalam waktu lama, akhirnya bertindak sendiri. Dalam sekejap, statusnya berubah dari korban menjadi pelaku kekerasan.
Menurutnya, korban bullying sering kali mengalami viktimisasi berulang. Viktimisasi pertama terjadi ketika ia menjadi target perundungan oleh teman-temannya. Viktimisasi kedua terjadi saat korban mencoba mencari pertolongan, justru diabaikan, dipaksa bertahan, atau masalahnya dianggap sepele.
"Bahkan jika mereka melapor ke polisi, korban bisa dipaksa untuk memaafkan pelaku dengan dalih restorative justice yang disalahtafsirkan. Inilah viktimisasi ketiga," tegas Reza.
Dampak Puncak dan Data Mengejutkan
Puncak dari penderitaan ini, lanjutnya, dapat berujung pada kekerasan terhadap diri sendiri atau kekerasan terhadap pihak lain. Ironisnya, sebelum sempat mendapat pertolongan, korban justru menghadapi hukuman berat sebagai pelaku.
Reza yang juga pakar psikologi forensik menyitir data yang mengejutkan: sembilan puluh persen lebih anak yang menjadi pelaku bullying ternyata juga adalah korban bullying. Fakta ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak bisa dilihat secara hitam putih.
Bullying Harus Ditangani Serius dan Multidimensi
Reza menegaskan bahwa perilaku perundungan tidak boleh lagi dipandang sebagai dinamika biasa dalam perkembangan anak. Perilaku ini harus disikapi sebagai agresi berkepanjangan yang berbahaya dan perlu dicegat sesegera mungkin.
"Menjadikan bullying sebagai perkara pidana pun masuk akal," kata Reza.
Dalam konteks hukum, karena pelaku masih berstatus anak, maka UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus diterapkan. UU ini menekankan bahwa anak pelaku pidana tetap harus dipandang sebagai insan yang memiliki masa depan, dan negara harus membersamainya.
Pendekatan Holistik dalam Peradilan
Reza menyoroti pentingnya pendekatan holistik. Dalam persidangan kasus dimana korban bullying berubah menjadi pelaku, ia mendorong hakim untuk menerapkan Bioecological Model (BM) dan Interactive Model (IM). BM meninjau lima lingkungan kehidupan anak, sedangkan IM melihat interaksi timbal balik antara anak dan lingkungannya.
Meski pendekatan ini membutuhkan kerja keras lintas pemangku kepentingan dan bertentangan dengan asas persidangan yang "cepat, sederhana, berbiaya ringan", Reza menekankan bahwa ini penting untuk keadilan yang sesungguhnya.
Sayangnya, realitanya seringkali berbeda. "Simpulan saya, putusan hakim kerap masih menggunakan format yang sama dengan persidangan pelaku dewasa. Korban bullying yang menjadi pelaku tetap sendirian menjalani konsekuensi hukum atas 'aksi kejahatannya'," pungkas Reza Indragiri.
Artikel Terkait
BMKG Imbau Warga Sulsel Waspada Hujan dan Angin Kencang Seharian
Pengamat Soroti Reformasi Kultural sebagai Inti Perubahan di Tubuh Polri
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Istri Tersangka Korupsi Bupati Bekasi Diperiksa KPK