Fenomena Fotografer "Ngamen" di Event Olahraga: Antara Gaya Hidup, Eksistensi Digital, dan Ancaman Privasi
Di tengah populernya olahraga massal seperti lari dan bersepeda, muncul tren baru yang tak kalah menarik: menjamurnya fotografer yang mendokumentasikan peserta di ruang publik. Selain fotografer resmi, banyak pula fotografer independen, yang kerap disebut "fotografer ngamen", turut meramaikan fenomena ini.
Lebih dari Sekadar Tren Visual
Menurut M. Febriyanto Firman Wijaya, seorang sosiolog dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, fenomena ini merepresentasikan pergeseran budaya dan ekonomi di ruang publik digital. Kehadiran fotografer di acara olahraga menunjukkan tingginya kebutuhan sosial akan dokumentasi momen personal. Fotografer kini berperan sebagai agen yang melegitimasi aktivitas lari dan bersepeda, yang tidak hanya dilihat sebagai olahraga, tetapi juga sebagai aktivitas leisure yang layak untuk dipamerkan.
Dua Sisi Mata Pedang: Komunitas vs. Privasi
Fenomena fotografer ngamen ini memiliki dua sisi yang bertolak belakang. Dari sisi positif, fotografer berperan besar dalam membangun komunitas dan memperkuat motivasi sosial untuk menjalani hidup sehat. Namun, di sisi negatif, praktik ini sering kali bersinggungan dengan isu privasi dan etika digital. Masalah utama muncul ketika dokumentasi ini melanggar hak privasi dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penggunaan teknologi seperti pengenalan wajah tanpa persetujuan yang jelas dapat menjadi bentuk invasi komersial terhadap ruang pribadi seseorang.
Konflik Sosiologis di Ruang Digital
Fenomena ini memunculkan konflik sosiologis antara dua hak yang sah: hak fotografer untuk berekspresi dan mencari nafkah, serta hak individu untuk mengontrol citra dirinya di ruang publik.
Artikel Terkait
28 Hari Menyisir Lumpur, PDIP Aceh Bawa Bantuan ke Pelosok Terisolir
Gemerlap Lampu Natal Menyulap Bundaran HI Jadi Destinasi Malam Warga Jakarta
Kapolda Lampung Turun Langsung Pantau Kesiapan Arus Mudik di Bakauheni
Gus Yahya Ungkap Upaya Islah dengan Rais Aam PBNU Belum Berjawab