Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: Kronologi OTT Suap Mutasi Jabatan dan Proyek RSUD

- Minggu, 09 November 2025 | 00:48 WIB
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: Kronologi OTT Suap Mutasi Jabatan dan Proyek RSUD

Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: OTT Ungkap Suap Mutasi Jabatan dan Proyek RSUD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 7 November 2025. Kasus ini menjerat Sugiri dalam dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, serta gratifikasi.

Ini Dia 4 Tersangka Kasus Suap Ponorogo yang Ditahan KPK

Tak hanya Bupati Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya telah ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025. Berikut adalah daftar lengkap keempat tersangka tersebut:

  • Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.
  • Agus Pramono: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang menjabat sejak 2012.
  • Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
  • Sucipto: Pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD Ponorogo.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

Pasal-pasal yang Dijerat KPK kepada Para Tersangka

Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Berikut rincian pasal untuk setiap tersangka:

  • Sucipto: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
  • Sugiri Sancoko: Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Yunus Mahatma: Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
  • Agus Pramono: Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus suap yang melibatkan kepala daerah ini kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah, khususnya dalam proses mutasi jabatan dan pengadaan proyek.

Komentar