Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung, 1 Pelaku Masih DPO

- Sabtu, 08 November 2025 | 17:10 WIB
Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung, 1 Pelaku Masih DPO
Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung, 1 Orang Masih DPO - iNews.id

Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung, 1 Orang Masih DPO

BANDAR LAMPUNG - Seorang pria berinisial IR (25) berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung. IR merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi dengan senjata api rakitan. Satu anggota komplotannya, EW, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor

Penangkapan IR dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 04.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan IR. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Saat penangkapan, polisi menyita bukti penting berupa senjata api rakitan jenis revolver dan kunci Letter T.

Modus Komplotan Pencuri Motor

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa IR dan EW merupakan sebuah kelompok. IR bertindak sebagai eksekutor yang langsung mencuri motor, sementara EW bertugas sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejahatan.

“Hasil pemeriksaan sementara, mereka ini sudah beraksi di 4 lokasi di Bandar Lampung, dan masih terus kami dalami,” ujar Tilukay, seperti dikutip pada Sabtu (8/11/2025).

Kelompok ini dikenal melakukan pengamatan terlebih dahulu sebelum menentukan sasaran. Senpi rakitan yang digunakan IR dibeli dengan harga Rp 3 juta.

Barang Bukti dan Harga Motor Curian

Polisi berhasil menyita barang bukti dalam penangkapan ini, di antaranya:

  • Dua unit sepeda motor Honda Beat
  • Senjata api rakitan revolver
  • Lima peluru kaliber 8 mm
  • Kunci Letter T
  • Dua anak kunci

Motor hasil curian biasanya dijual di wilayah Lampung Timur dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit. Hasil penjualan kemudian dibagi dua, dimana IR dan EW masing-masing mendapatkan bagian Rp 1,5 juta.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya, EW, dan menghimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar