Deklarasi Mauk: 10 Tuntutan Rakyat Hentikan Proyek PIK-2 & Selamatkan Kedaulatan Negara

- Senin, 10 November 2025 | 19:25 WIB
Deklarasi Mauk: 10 Tuntutan Rakyat Hentikan Proyek PIK-2 & Selamatkan Kedaulatan Negara
Deklarasi Mauk: Penyelamatan Kedaulatan Negara dari Oligarki - Koalisi Rakyat Banten

Deklarasi Mauk: Dari Banten Untuk Indonesia, Selamatkan Kedaulatan Negara

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mencabut status Proyek Strategis Nasional untuk PIK-2. Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 September 2025. Meskipun statusnya telah dicabut, aktivitas pembangunan kawasan bisnis properti oleh oligarki ini dilaporkan masih terus berjalan. Proyek ini dituding telah melanggar batas kedaulatan negara dan melakukan perampasan tanah milik rakyat.

Masalah pelanggaran kedaulatan dan perampasan tanah rakyat ini tidak hanya terjadi pada proyek PIK-2 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Fenomena serupa dilaporkan marak terjadi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, mengancam hak-hak warga negara.

Merespon kondisi ini, para aktivis, tokoh masyarakat, advokat, akademisi, cendekiawan, mahasiswa, buruh, tani, dan nelayan menyatakan sikap melalui 'Deklarasi Mauk'. Deklarasi ini berisi serangkaian tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA) dari Deklarasi Mauk

  1. Penghentian Proyek: Menuntut pemerintah untuk segera menghentikan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthoni Salim, serta proyek-proyek lain yang dinilai menyengsarakan rakyat Banten.
  2. Audit Menyeluruh: Menuntut dilakukannya audit komprehensif terhadap proyek PIK-2, meliputi audit lahan, kinerja, keuangan, dan hukum. Pemerintah juga dituntut untuk memaksa oligarki mengembalikan wilayah kedaulatan negara dan tanah rakyat.
  3. Penegakan Hukum: Menuntut aparat penegak hukum untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran kedaulatan negara dan penerbitan SHGB di kawasan laut, mulai dari tingkat desa, kecamatan, pemda, BPN, notaris, surveyor, hingga perusahaan pengembang.
  4. Pemidanaan Pelaku: Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku perampasan tanah, termasuk Aguan, Antony Salim, Jokowi, Nono Sampono, Ali Hanafia Lijaya, serta oknum pemerintah daerah, aparat desa, dan BPN.
  5. Penghentian Kriminalisasi: Menghentikan kriminalisasi terhadap warga dan memulihkan nama baik korban, seperti Charlie Candra dan lainnya. Aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan diminta membela rakyat, bukan menjadi kaki tangan oligarki.
  6. Tanggung Jawab Infrastruktur: Melarang truk proyek PIK-2 menggunakan jalan negara dan menuntut pengembang bertanggung jawab atas perbaikan jalan serta memberikan kompensasi bagi korban kecelakaan yang terkait proyek.
  7. Pembatalan Kerjasama Asing: Membatalkan kerjasama Pemerintah Kota Serang dengan perusahaan asal Tiongkok untuk pembangunan proyek kota industri Xia Shang Zhou di Sawah Luhur seluas 6000 hektar.
  8. Pencabutan Perda dan Izin: Mencabut Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRWP dan mencabut izin PKKPR untuk reklamasi PIK-2. Kawasan tersebut diminta dikembalikan sebagai zona hijau untuk pertanian dan pertambakan.
  9. Pemberantasan Calo Tanah: Menuntut penangkapan terhadap calo tanah, oknum aparat desa, LSM, wartawan, dan spekulan tanah yang masih beroperasi di wilayah Banten Utara.
  10. Perlindungan Negara: Menuntut kehadiran negara untuk melindungi kedaulatan wilayah dan tanah rakyat dari oligarki, tidak hanya di PIK-2 Tangerang, tetapi juga di proyek seperti Surabaya Waterfront Land, Rempang Eco City, Makasar, Kalimantan, Papua, dan Sumatera Utara.

Deklarasi ini disampaikan pada tanggal 10 November 2025 di Mauk, ditandatangani oleh Koalisi Rakyat Banten, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat.

Komentar