Matematika Ajaib di Ruang Sidang: Epilog Kasus ASDP yang Mengguncang Dunia BUMN
Direksi ASDP yang sukses membukukan laba tertinggi sepanjang sejarah perusahaan sebesar Rp637 miliar pada tahun 2023 justru menghadapi tuntutan pidana 8,5 tahun penjara. Ironisnya, perusahaan yang meraih peringkat 7 BUMN terbaik ini dituduh menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun - angka yang mencapai 98,5% dari nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus ASDP
Proses persidangan mengungkap fakta mengejutkan terkait metode perhitungan kerugian negara. KPK menghitung kerugian sebesar Rp1,25 triliun menggunakan auditor internal mereka, bukan melibatkan BPK atau BPKP sebagai lembaga audit resmi. Yang lebih mengejutkan, perhitungan ini dibantu oleh seorang dosen konstruksi perkapalan tanpa sertifikasi penilai publik.
BPK sebagai auditor konstitusional mengaku tidak pernah diminta untuk melakukan audit dalam kasus ini. Ketika memberikan kesaksian sebagai ahli, BPK justru menyatakan bahwa audit mereka hanya menemukan opportunity loss sekitar Rp4,8-10 miliar untuk dua kapal - jauh dari angka Rp1,25 triliun yang didakwakan.
Fakta-fakta yang Terungkap di Persidangan
Sepanjang persidangan, berbagai fakta menguntungkan terdakwa bermunculan:
PPATK tidak menemukan aliran dana korupsi dalam transaksi akuisisi. KPK sendiri mengakui tidak ada aliran uang mencurigakan. BPK menyatakan bahwa akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saksi dari komisaris dan direksi membantah tuduhan bahwa komisaris tidak menyetujui akuisisi. Prof. Rhenald Kasali sebagai ahli manajemen menegaskan bahwa mengakuisisi perusahaan yang sedang rugi adalah praktik bisnis yang lazim.
Prestasi ASDP di Bawah Kepemimpinan Terdakwa
Data kinerja ASDP di bawah kepemimpinan direksi yang kini ditahan menunjukkan pencapaian yang luar biasa:
Laba bersih meningkat dari Rp326 miliar (2021) menjadi Rp637 miliar (2023). Pendapatan perusahaan melonjak dari Rp3,55 triliun menjadi Rp5,03 triliun. ASDP meraih peringkat 7 BUMN terbaik versi Infobank 2024. Perusahaan menjadi operator feri dengan armada terbesar di Indonesia.
Semua pencapaian ini terjadi setelah akuisisi PT Jembatan Nusantara yang kini didakwa sebagai tindak korupsi. Pertanyaan kritis muncul: jika akuisisi tersebut benar-benar merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun, bagaimana mungkin perusahaan justru mencetak laba tertinggi dalam sejarahnya?
Dampak Sistemik dan Chilling Effect bagi BUMN
Kasus ASDP menciptakan efek jera (chilling effect) yang mengkhawatirkan bagi dunia BUMN Indonesia. Dr. Fithra Faisal Hastiadi dari FEB UI menyoroti bahwa ketika ASDP sudah mengikuti prinsip Good Corporate Governance yang ketat namun masih dituduh koruptif, hal ini menciptakan ketidakkonsistenan dalam kebijakan.
Pesan yang diterima para profesional di BUMN menjadi jelas: hindari mengambil risiko, jangan berinovasi terlalu jauh, dan tetaplah pada zona aman. Setiap langkah transformasi besar berpotensi dianggap mencurigakan dan berisiko berujung pada jerat hukum.
Perbandingan dengan Praktik Bisnis Internasional
Di negara-negara dengan iklim bisnis yang maju, akuisisi strategis justru didukung sebagai bagian dari transformasi perusahaan. Di Korea Selatan, ketika Hyundai Merchant Marine mengakuisisi kompetitor yang bangkrut untuk bangkit dari krisis, pemerintah memberikan dukungan penuh termasuk restrukturisasi utang. Di Jepang, ekspansi agresif Nippon Yusen melalui akuisisi dievaluasi berdasarkan hasil bisnisnya, bukan langsung dicurigai sebagai korupsi.
Proses Hukum dan Pleidoi Terdakwa
Pada 6 November 2025, mantan Dirut ASDP membacakan nota pembelaannya dengan penuh emosi. Dalam pleidoinya, ia menyoroti beberapa poin kritis: Perhitungan kerugian yang tidak melibatkan lembaga audit resmi. Penilaian 53 kapal PT JN dengan gross tonnage 99.000 ton hanya seharga Rp19 miliar per unit - setara dengan harga kapal feri kecil tua. Akuisisi yang justru menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi lengkap di saat pemerintah melakukan moratorium penerbitan izin baru.
Implikasi bagi Masa Depan BUMN Indonesia
Kasus ASDP menciptakan paradoks berbahaya bagi BUMN Indonesia. Di satu sisi, BUMN didorong untuk bertransformasi dan meningkatkan kinerja. Di sisi lain, setiap langkah transformasi yang berisiko berpotensi dijerat hukum. Situasi ini membuat para profesional terbaik berpikir ulang untuk memimpin BUMN, karena di sektor swasta mereka bisa berinovasi dengan lebih tenang.
Putusan hakim dalam kasus ASDP akan menjadi penentu arah masa depan profesionalisme di BUMN Indonesia. Apakah sistem peradilan mampu membedakan antara korupsi sungguhan dengan business judgment yang berisiko? Ataukah kesuksesan bisnis justru menjadi bumerang yang berbahaya bagi para profesional BUMN?
Artikel Terkait
KSAD: TNI AD Siapkan Pasukan Zeni dan Kesehatan untuk Misi Gaza
Harga Emas UBS di Pegadaian Tembus Rp3 Juta per Gram, Galeri24 Ikut Menguat
Presiden Prabowo Tekankan Sinergi TNI-Polri dan Keadilan Hukum dalam Arahan ke Rapim Polri
Uang Passolo Sukses Gelar Nobar Serentak di Jakarta dan Makassar, Diapresiasi Ratusan Penonton