Kritik Hukum: Prosedur Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dipertanyakan
Ahmat Khozinudin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, memberikan tanggapan kritis terkait penetapan 8 tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
Proses Penetapan Tersangka Abaikan Prosedur dan Substansi
Menurut analisis hukum yang disampaikan, proses penetapan tersangka dinilai mengesampingkan aspek prosedur dan substansi hukum yang seharusnya.
Dua Poin Kritik Utama Terhadap Polda Metro Jaya
Kritik terhadap penanganan kasus ini difokuskan pada dua hal utama:
1. Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan
Dalam proses hukum yang sehat, kedua pihak harus didudukkan secara seimbang dengan kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti dan saksi. Tujuannya agar kesimpulan gelar perkara bersifat objektif.
Namun dalam praktiknya, pihak advokasi mengaku hanya satu saksi dari mereka yang diakomodir, meskipun telah mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang disetujui sebelumnya oleh penyidik.
Artikel Terkait
KPK OTT Ponorogo: Bupati Sugeng Setyo Purnomo dan 12 Lainnya Diamankan dalam Dugaan Suap
Ledakan Masjid SMAN 72 Kelapa Gading: Kapolri Ungkap Temuan Serbuk Peledak
Krisis Sampah Jakarta 3 Juta Ton/Tahun & Solusi SCG - Trash Ranger
Darurat Bullying di Indonesia: Data, Dampak, dan 8 Solusi Pencegahan Efektif