PT Indobuildco Menang Telak di PTUN, Tiga Somasi Mensesneg Dibatalkan

- Jumat, 05 Desember 2025 | 10:55 WIB
PT Indobuildco Menang Telak di PTUN, Tiga Somasi Mensesneg Dibatalkan

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan PT Indobuildco. Perusahaan yang diwakili Pontjo Sutowo itu menggugat Menteri Sekretaris Negara soal sengketa lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat. Dan hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan itu sepenuhnya.

Putusan itu sudah bisa dilihat di sistem SIPP PTUN pada Jumat (5/12/2025). Intinya, eksepsi dari pihak tergugat dan pihak yang ikut campur (intervensi) dinyatakan tak diterima. Sementara untuk pokok perkara, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.

Tak cuma menang, PT Indobuildco juga dapat lebih dari itu. Hakim membatalkan tiga surat somasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk perusahaan tersebut. Bahkan, Mensesneg kini diwajibkan untuk mencabut surat-surat itu.

Surat-surat yang dimaksud adalah:

1. Surat Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, perihal Somasi.

2. Surat Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, perihal Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024.

3. Surat Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, perihal Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco.

Selain itu, para tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 340 ribu. Semua keputusan ini sudah diketok majelis hakim sejak Rabu (3/12) lalu, dengan nomor perkara 221/G/2025/PTUN.JKT.

Nasib Berbeda di Pengadilan Negeri

Ini jadi perkembangan menarik. Soalnya, sebelumnya di pengadilan lain, PT Indobuildco justru kalah telak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata menolak gugatan perusahaan yang sama. Mereka membela negara sebagai pemilik sah lahan Hotel Sultan dan memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan lokasi.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan putusan itu bersifat serta merta. Artinya, eksekusi bisa jalan meski pihak yang kalah mengajukan banding atau kasasi.

"Pada prinsipnya untuk putusan serta-merta itu ya ini perlu saya jelaskan juga," kata Sunoto kepada wartawan di kantornya, Senin (1/12).

Ia melanjutkan, "Jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021."

Namun begitu, eksekusi pengosongan lahan belum bisa langsung dilakukan. Menurut Sunoto, semuanya masih menunggu permohonan resmi dari pihak pemenang gugatan dalam hal ini Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakpus.

"Putusan serta-merta ini hanya bisa dijatuhkan kalau syaratnya terpenuhi. Mulai dari permohonan yang tegas dalam petitum, ada jaminan senilai objek eksekusi, sampai syarat materiil lain seperti akta autentik," jelasnya.

Jadi, ada dua putusan yang bertolak belakang dari dua tingkat pengadilan berbeda. Perkara lahan strategis di pusat kota ini jelas belum benar-benar berakhir.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler