Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan PT Indobuildco. Perusahaan yang diwakili Pontjo Sutowo itu menggugat Menteri Sekretaris Negara soal sengketa lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat. Dan hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan itu sepenuhnya.
Putusan itu sudah bisa dilihat di sistem SIPP PTUN pada Jumat (5/12/2025). Intinya, eksepsi dari pihak tergugat dan pihak yang ikut campur (intervensi) dinyatakan tak diterima. Sementara untuk pokok perkara, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Tak cuma menang, PT Indobuildco juga dapat lebih dari itu. Hakim membatalkan tiga surat somasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk perusahaan tersebut. Bahkan, Mensesneg kini diwajibkan untuk mencabut surat-surat itu.
Surat-surat yang dimaksud adalah:
1. Surat Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, perihal Somasi.
2. Surat Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, perihal Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024.
3. Surat Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, perihal Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco.
Selain itu, para tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 340 ribu. Semua keputusan ini sudah diketok majelis hakim sejak Rabu (3/12) lalu, dengan nomor perkara 221/G/2025/PTUN.JKT.
Artikel Terkait
Tetangga di Cilacap Bunuh dan Perkosa Bocah 4,5 Tahun yang Hanya Ingin Main
Gencatan Senjata Gaza Terkoyak Lagi, 11 Jiwa Melayang di Tenda Pengungsian
Motif Penculikan Bocor: Pelaku Ingin Rujuk dengan Ibu Korban
Jalur Penyelamatan Truk di Panyalaian Segera Dibangun, Anggaran Pusat Sudah Disetujui