MA Usul Bentuk Polisi Khusus Pengadilan, Lindungi Hakim dari Ancaman

- Jumat, 07 November 2025 | 22:00 WIB
MA Usul Bentuk Polisi Khusus Pengadilan, Lindungi Hakim dari Ancaman

Mahkamah Agung Usul Polisi Khusus Pengadilan untuk Lindungi Aparatur Peradilan

Plt Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera meninjau ulang sistem pengamanan bagi aparatur peradilan. Hal ini disampaikan menanggapi meningkatnya serangan fisik terhadap hakim dan pegawai pengadilan di Indonesia.

Insiden Kekerasan Terbaru terhadap Aparatur Peradilan

Beberapa insiden kekerasan terhadap aparat peradilan belakangan ini menguatkan urgensi perlindungan lebih. Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu mengalami rumah terbakar saat memimpin persidangan. Sementara Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harefa, mengalami penganiayaan oleh pihak termohon eksekusi hingga mengalami luka di kepala.

Permintaan Penguatan Sistem Keamanan

Sobandi menegaskan bahwa Mahkamah Agung dan seluruh lembaga peradilan sedang menghadapi ancaman serius. "Kita mengimbau negara untuk meninjau dan memperkuat perundang-undangan terkait keamanan bagi MA dan aparaturnya," tegasnya dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta.

Usulan Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan

Sebagai solusi, MA mengusulkan pembentukan polisi khusus pengadilan. Saat ini, pengamanan di pengadilan hanya mengandalkan satpam, berbeda dengan lembaga negara lain yang melibatkan tentara. Polisi khusus ini diharapkan dapat melindungi hakim, panitera, serta aset gedung pengadilan dari berbagai ancaman.

MA berharap usulan ini segera disetujui pemerintah dan DPR untuk memastikan kelancaran proses peradilan dan keamanan para penegak hukum di Indonesia.

Komentar