Rakor Korwas PPNS Polda Kalbar 2025: Sinergi PPNS Diperkuat untuk Penegakan Hukum Presisi

- Jumat, 07 November 2025 | 13:06 WIB
Rakor Korwas PPNS Polda Kalbar 2025: Sinergi PPNS Diperkuat untuk Penegakan Hukum Presisi
Rakor Korwas PPNS Polda Kalbar 2025: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rakor Korwas PPNS Polda Kalbar 2025: Sinergi PPNS Diperkuat untuk Penegakan Hukum Presisi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas PPNS Polda Kalbar Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Kamis, 6 November 2025.

Tema dan Tujuan Rakor PPNS Kalbar 2025

Rapat koordinasi ini mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dan Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas PPNS dalam Penegakan Hukum yang Presisi Guna Mendukung Terwujudnya Asta Cita”. Tujuannya adalah untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antara Penuntut Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lintas instansi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Para Peserta dan Pejabat yang Hadir

Rakor dibuka secara resmi oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Burhanuddin. Turut hadir mendampingi adalah Kabag Wasidik Ahmad Mujahid dan Kasi Korwas PPNS Harjanto.

Kanwil Kemenkumham Kalbar diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid. Ia hadir didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan PPNS KI Devy Wijayanti, beserta sejumlah PPNS KI dan staf bidang lainnya.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan PPNS dari berbagai instansi pemerintah di Kalimantan Barat, seperti BBPOM Pontianak, BPPHLHK, DJP Kalbar, Satpol PP, BPN, Bea Cukai, Dinas Perhubungan, Imigrasi, dan Karantina.

Pentingnya Peningkatan Kapasitas Menuju KUHP Baru

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan menekankan pentingnya sinergi antara PPNS dan penyidik Polri. Ia menegaskan, “PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus terus meningkatkan kapasitas penyelidikan dan penyidikan, terutama menjelang diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.”

Pemaparan Mengenai KTP PPNS dan Administrasi

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, memaparkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa Kartu Tanda Pengenal PPNS (KTP PPNS) yang diterbitkan Ditjen AHU merupakan bukti keabsahan dan legalitas kewenangan seorang PPNS.

Farida juga menekankan perlunya kesesuaian data antara PPNS yang tercatat di Kanwil Kemenkum Kalbar dan yang terdaftar di Korwas PPNS Polda Kalbar. Padanan data yang valid akan memperkuat koordinasi dan pengawasan tugas PPNS di Kalbar.

SOP Gelar Perkara dan Langkah Tindak Lanjut

Pada sesi pembinaan, Harjanto selaku Kasi Korwas PPNS memaparkan SOP Gelar Perkara Biasa. SOP ini menjadi pedoman standar untuk pelaksanaan gelar perkara yang terukur, efektif, dan akuntabel.

Sebagai hasil rakoor, disepakati beberapa langkah tindak lanjut strategis:

  • Penjadwalan rutin koordinasi melalui forum diskusi, FGD, dan rapat teknis.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang Kekayaan Intelektual.
  • Pemutakhiran dan penyelarasan data PPNS antara Kanwil dan Korwas.
  • Evaluasi periodik untuk menilai efektivitas koordinasi.

Dampak dan Harapan Ke Depan

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara PPNS dan Korwas PPNS di Kalimantan Barat semakin kuat, terintegrasi, dan adaptif. Hal ini guna mewujudkan penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan sesuai dengan semangat Asta Cita pemerintah.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar