Rakor Korwas PPNS Polda Kalbar 2025: Sinergi PPNS Diperkuat untuk Penegakan Hukum Presisi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas PPNS Polda Kalbar Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Kamis, 6 November 2025.
Tema dan Tujuan Rakor PPNS Kalbar 2025
Rapat koordinasi ini mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dan Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas PPNS dalam Penegakan Hukum yang Presisi Guna Mendukung Terwujudnya Asta Cita”. Tujuannya adalah untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antara Penuntut Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lintas instansi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Para Peserta dan Pejabat yang Hadir
Rakor dibuka secara resmi oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Burhanuddin. Turut hadir mendampingi adalah Kabag Wasidik Ahmad Mujahid dan Kasi Korwas PPNS Harjanto.
Kanwil Kemenkumham Kalbar diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid. Ia hadir didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan PPNS KI Devy Wijayanti, beserta sejumlah PPNS KI dan staf bidang lainnya.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan PPNS dari berbagai instansi pemerintah di Kalimantan Barat, seperti BBPOM Pontianak, BPPHLHK, DJP Kalbar, Satpol PP, BPN, Bea Cukai, Dinas Perhubungan, Imigrasi, dan Karantina.
Pentingnya Peningkatan Kapasitas Menuju KUHP Baru
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan menekankan pentingnya sinergi antara PPNS dan penyidik Polri. Ia menegaskan, “PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus terus meningkatkan kapasitas penyelidikan dan penyidikan, terutama menjelang diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.”
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 54 Korban Dijelaskan Kapolda Metro Jaya
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading: Kronologi, Korban, dan Penyebab
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: 7 Luka-luka, Diduak OTK dan Kronologi
Persada 212 Bogor Desak Larangan Ahmadiyah: Dasar Hukum & Dampaknya