Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazahnya. Laporan tersebut mencakup pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya berlanjut ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli serta identik dengan dokumen pembanding yang diperoleh dari instansi pendidikan terkait. Jokowi bahkan telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada 24 Juli lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diperiksa secara forensik.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, termasuk Roy Suryo, yang sebelumnya diketahui mengunggah salinan ijazah Jokowi di media sosial.
Artikel Terkait
Wamendagri Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Barat Daya di Sorong, Pastikan Pelibatan OAP
Pentingnya Pendidikan Tinggi untuk Perempuan: Ibu Cerdas Cetak Generasi Hebat
Tingkatkan Kepercayaan & Revenue Bengkel dengan Video Service Kendaraan
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: 55 Korban & Senjata Bertuliskan Nama Teroris