Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu nama yang tercatat sebagai tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. "Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," ujar Asep di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, penyidik menghadirkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa untuk memberikan pendapat profesional dalam proses penyidikan. Gelar perkara juga melibatkan unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum guna memastikan hasil penyidikan bersifat komprehensif dan ilmiah.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster:
- Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.
- Klaster kedua mencakup tiga orang, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 32 dan 35 UU ITE tentang manipulasi dan pemalsuan data elektronik.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazahnya. Laporan tersebut mencakup pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya berlanjut ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli serta identik dengan dokumen pembanding yang diperoleh dari instansi pendidikan terkait. Jokowi bahkan telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada 24 Juli lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diperiksa secara forensik.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, termasuk Roy Suryo, yang sebelumnya diketahui mengunggah salinan ijazah Jokowi di media sosial.
Artikel Terkait
PSM Makassar Andalkan Pemain Asing Baru untuk Hentikan Tren Negatif di Liga 1
Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD Kenang Peran Kunci dalam Reformasi Konstitusi 1998
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Kalah Dramatis dari Iran Lewat Adu Penalti
Timnas Futsal Indonesia Tumbang dari Iran di Final AFC Asian Cup Lewat Drama Adu Penalti