Modus Pemerasan oleh Tersangka
Ketiga tersangka diduga memeras sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Modus yang digunakan adalah dengan meminta fee sebesar 5% dari penambahan anggaran Dinas PUPR pada tahun 2025.
Nilai Kerugian Negara
Total penambahan anggaran dinas tersebut mencapai Rp 106 miliar, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Dengan persentase 5%, nilai pemerasan yang diminta mencapai sekitar Rp 7 miliar. Hingga saat ini, realisasi pemberian fee telah terjadi tiga kali dengan total uang sebesar Rp 4,05 miliar yang telah diserahkan kepada para tersangka.
KPK berhasil membongkar kasus ini pada pemberian terakhir di November 2025. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Kajati Sulawesi Selatan
Dirjen Imigrasi: Dominasi WN Tiongkok dalam Pelanggaran Imigrasi Karena Proporsi Terbesar
Ibu Rumah Tangga di Polman Tewas Diduga Tersengat Listrik di Kamar Mandi
IHSG Menguat ke 7.500, Analis Buka Target 7.856 dengan Peringatan Koreksi