Eko Adi Saputra Divonis 10 Tahun Penjara: Modus Dukun Pencabulan di Sumsel

- Jumat, 07 November 2025 | 10:48 WIB
Eko Adi Saputra Divonis 10 Tahun Penjara: Modus Dukun Pencabulan di Sumsel
Eko Adi Saputra Divonis 10 Tahun Penjara, Modus Dukun untuk Pencabulan - Kasus Hukum Sumatera Selatan

Eko Adi Saputra Divonis 10 Tahun Penjara, Modus Dukun untuk Pencabulan

Pengadilan Negeri Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, telah menjatuhkan vonis berat kepada Eko Adi Saputra bin Sugiatno. Terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dengan modus mengaku sebagai dukun, ia dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 1 bulan.

Isi Putusan Hakim dalam Kasus Pencabulan

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Danang Prabowo Jati pada Kamis (6/11). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Eko Adi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelecehan seksual fisik dengan menyalahgunakan kepercayaan untuk melakukan persetubuhan.

Modus 'Dukun' dan 'Nikah Batin' untuk Melancarkan Aksi

Kasus ini berawal ketika Eko, yang mengaku sebagai 'orang pintar' atau dukun, mendatangi orang tua korban. Ia meyakinkan keluarga bahwa warung mereka sepi akibat gangguan makhluk halus. Eko kemudian menawarkan ritual pengusiran dengan syarat tertentu, di mana anak korban dijadikan perantara ritual dengan alasan 'nikah batin'. Setelah memberikan minuman mantra kepada korban, Eko kemudian menyetubuhinya.

Pertimbangan Hakim dan Vonis yang Lebih Berat dari Tuntutan

Majelis Hakim menegaskan bahwa ritual yang melibatkan persetubuhan bukanlah suatu kebenaran, terlepas dari status terdakwa sebagai dukun. Hakim menilai perbuatan tersebut merupakan penghinaan terhadap kehormatan kesusilaan seseorang. Vonis 10 tahun penjara ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya meminta 3 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Status Terkini Kasus Eko Adi Saputra

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Terdakwa Eko Adi Saputra menyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Eko mengenai vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Komentar