Komisi II DPR Jadwalkan RDPU dengan Akademisi Bahas Revisi UU Pemilu

- Rabu, 13 Mei 2026 | 02:30 WIB
Komisi II DPR Jadwalkan RDPU dengan Akademisi Bahas Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang akademisi dari sejumlah universitas dan lembaga kajian demokrasi. Agenda ini masuk dalam Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026 dan bertujuan untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Aria, sejumlah akademisi yang diundang berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, hingga Universitas Padjadjaran. Mereka dijadwalkan menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait perubahan regulasi pemilu yang tengah dirancang.

“Ya, untuk melengkapi draf, permasalahan-permasalahan yang kami susun. Bareng-bareng dengan (penyusunan) draf, ya. Karena badan keahlian beberapa kali pertemuan dengan kami,” ujar Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa isu krusial yang menjadi sorotan dalam pembahasan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai parliamentary threshold, presidential threshold, serta pemilu pusat dan daerah. Seluruh masukan yang diterima Komisi II dari berbagai pihak telah diserahkan kepada Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI.

“Dan kami pun sudah mendapatkan berbagai masukan-masukan dalam bentuk rancangan draf RUU dari badan keahlian,” katanya.

Sementara itu, Komisi II DPR RI masih menunggu persetujuan dari Pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Aria menambahkan, berbagai putusan MK terhadap UU Pemilu tidak mudah untuk diterjemahkan, sementara aspirasi dari akademisi dan lembaga demokrasi juga beragam, terutama terkait sistem pemilu. Hingga saat ini, belum ada titik temu yang pasti mengenai sistem yang akan digunakan.

“Selama ini semua keputusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding itu selalu dilaksanakan oleh DPR. Nah kali ini berbagai simulasi yang sudah kami lakukan pun, percaya kita akan mendapatkan undang-undang yang terbaik,” kata dia.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar