PP 20/2026 Perketat Akses Pajak UMKM, Pelaku Usaha Keluhkan Minim Dialog

- Jumat, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB
PP 20/2026 Perketat Akses Pajak UMKM, Pelaku Usaha Keluhkan Minim Dialog

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang memperketat akses fasilitas pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan ini langsung menuai keresahan di kalangan pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan skema pajak sederhana tersebut untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia, Hermawati Setiorini, menyuarakan kegelisahan para anggotanya. Dalam sebuah wawancara televisi, ia menilai kebijakan itu terlalu terburu-buru diterapkan saat nilai tukar rupiah melemah dan daya beli masyarakat lesu. "Jujur kita kaget juga, tiba-tiba sudah ada PP ini," ujarnya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa surat permohonan audiensi kepada wakil rakyat tidak kunjung mendapat jawaban hingga aturan resmi diterbitkan.

Skema pajak final bertarif rendah selama ini menjadi instrumen efektif untuk menarik usaha kecil masuk ke sistem perpajakan formal. Kesederhanaannya memungkinkan pelaku usaha tanpa staf akuntansi tetap bisa memenuhi kewajiban. Ketika akses terhadap fasilitas ini diperketat, yang dipertaruhkan bukan sekadar besaran setoran, melainkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem.

Hermawati menegaskan bahwa kebijakan ini bukan prioritas di tengah situasi ekonomi yang menekan. Pendapatan banyak pelaku usaha kecil dikabarkan menyusut drastis, sebagian hanya mampu mempertahankan sebagian kecil omzet normalnya. Menambah beban pajak di saat seperti ini, menurutnya, ibarat menaikkan tarif tol ketika kendaraan kehabisan bahan bakar. Langkah yang lebih tepat justru menurunkan pajak konsumsi agar masyarakat kembali bergairah berbelanja.

Kerumitan Administrasi dan Minimnya Partisipasi Publik

Kerumitan administrasi perpajakan menjadi hambatan tersembunyi yang jarang dibicarakan. Dengan skema final yang sederhana saja banyak pelaku usaha masih kebingungan, apalagi jika harus beralih ke skema umum dengan pembukuan yang jauh lebih kompleks. Alih-alih meningkatkan kepatuhan, transisi mendadak berpotensi mendorong pelaku usaha menghindar dari sistem pajak sama sekali.

Ketiadaan ruang dialog dalam perumusan kebijakan juga disesalkan asosiasi. Regulasi yang disusun tanpa masukan dari pihak terdampak cenderung meleset dari realitas lapangan. Kegaduhan yang muncul setelah aturan terbit sebenarnya bisa dicegah dengan komunikasi publik yang terencana. Penjelasan pejabat yang disampaikan sambil lalu kepada media justru memperbesar kepanikan di kalangan pelaku usaha yang sebelumnya didorong untuk memformalkan badan usahanya.

Jargon usaha kecil naik kelas akan kehilangan makna jika kebijakan yang menyertainya justru memperberat langkah mereka. Tanpa aturan baru ini pun laju pertumbuhan usaha kecil sudah melambat akibat banjir produk impor. Menambahkan beban pajak tanpa membenahi persoalan struktural tersebut sama saja dengan meminta pelari yang cedera untuk mempercepat langkahnya.

Jalan tengah tersedia jika pemerintah bersedia bersabar. Masa transisi yang memadai, sosialisasi masif, serta penindakan terarah kepada penyalah guna fasilitas akan jauh lebih diterima ketimbang pemberlakuan serentak yang mengejutkan. Insentif bagi pelaku usaha patuh juga layak dipertimbangkan sebagai penyeimbang.

Pajak adalah kontrak sosial, dan kontrak yang sehat selalu dibangun di atas dialog, bukan kejutan. Penerimaan negara yang berkelanjutan hanya akan lahir dari ekosistem usaha yang sehat dan bergairah. Merawat kepercayaan jutaan pelaku usaha kecil jauh lebih berharga daripada tambahan setoran jangka pendek yang diperoleh dengan mengorbankan keberlangsungan mereka.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags