Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) mendesak pemerintah untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait rencana pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui platform marketplace yang akan mulai berlaku pada Juli 2026. Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami mekanisme kebijakan tersebut, mulai dari tata cara pemungutan hingga pelaporan pajak.
"Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini," kata Hermawati, Minggu, 28 Juni 2026.
Pemerintah berencana menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi itu menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital.
UMKM Minta Kejelasan Teknis Pemungutan
Hermawati menjelaskan, pelaku UMKM masih mempertanyakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Selama ini, kewajiban perpajakan menjadi ranah otoritas pajak, sedangkan marketplace hanya berfungsi mempertemukan penjual dan pembeli. Ia menilai pelaku usaha membutuhkan penjelasan rinci, termasuk skema pengkreditan pajak dan perlakuan bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah batas pengenaan pajak.
Menurut Hermawati, sosialisasi perlu segera dilakukan karena banyak pelaku UMKM belum memperoleh penjelasan memadai mengenai implementasi kebijakan tersebut. Ia juga mendorong pemerintah melibatkan penyelenggara marketplace dalam memberikan edukasi kepada para penjual agar kebijakan berjalan lebih lancar.
Sosialisasi, kata dia, tidak cukup hanya menyasar pelaku usaha yang sudah mapan, tetapi juga UMKM mikro dan kecil yang baru memanfaatkan platform digital. Ia menambahkan, pelaku UMKM saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pelemahan daya beli masyarakat hingga kenaikan biaya produksi. Karena itu, kebijakan baru di bidang perpajakan perlu disertai pendampingan agar tidak memicu kekhawatiran.
"Kebijakan ini enggak bisa diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini," tukas Hermawati.
Artikel Terkait
Megawati Tutup Bulan Bung Karno di Bali, 625 Desa Gelar Perayaan
Video Terakhir ASN Bangkalan Viral, Terekam Bersama Pria Berkacamata Sebelum Tewas
ASDP Operasikan 28-30 Kapal Feri Per Hari untuk Urai Kepadatan di Pelabuhan Ketapang
Dokter di NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diintimidasi Anggota DPRD