Perbaikan jalan berlubang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan adanya tanda batas wilayah bertuliskan “Depok” yang dicat langsung di atas aspal hasil perbaikan. Momen itu terekam dan menyebar luas di media sosial, memicu pertanyaan mengenai koordinasi antara dua pemerintah daerah dalam menangani infrastruktur di titik perbatasan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tepatnya di Jalan Raya Lenteng Agung di bawah kolong flyover Universitas Indonesia, ruas jalan yang sebelumnya berlubang telah diaspal. Di tengah hamparan aspal baru itu, terlihat jelas tulisan “Depok Jabar” yang menandakan bahwa area tersebut secara administratif telah masuk ke wilayah Jawa Barat. Menariknya, setelah tanda itu, pengaspalan berhenti. Kondisi jalan di kedua arah, baik menuju Jakarta maupun Depok, saat ini hanya ditambal dengan aspal.
Jalan Raya Lenteng Agung yang menghubungkan akses menuju Universitas Indonesia sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, dalam praktiknya, perbaikan justru dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok. Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifky Rismal, mengakui bahwa perbaikan jalan di wilayah perbatasan kerap menghadapi kendala teknis dan administratif.
“Saat ini Pemkot Depok pun sudah melakukan pengaspalan dan juga membuat tulisan batas wilayah di jalan. Memang di wilayah perbatasan sering kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan,” ujar Rifky saat dihubungi, Minggu (14/6).
Ia menambahkan bahwa persoalan utama terletak pada ketidakserempakan waktu penganggaran antara dua pemerintah daerah. “Karena penganggaran yang tidak secara bersamaan secara waktu oleh dua pemerintah daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, Rifky menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah untuk menuliskan tanda batas wilayah dalam bentuk cat di aspal. Menurutnya, batas wilayah sebenarnya sudah jelas dan telah ditandai dengan patok resmi. Secara aturan, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pengerjaan di luar wilayah administrasinya sendiri.
“Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada. Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami,” tuturnya.
Rifky juga mengingatkan bahwa pengerjaan infrastruktur di luar wilayah kewenangan dapat berujung pada teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan. Situasi ini menunjukkan perlunya sinkronisasi perencanaan dan anggaran antara DKI Jakarta dan Depok agar perbaikan jalan di titik perbatasan tidak lagi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
OSC 2026 Mulai Seleksi Beasiswa dengan Ujian Daring, 145 Beasiswa S1 dari 10 Kampus Swasta Diperebutkan
Kebakaran di Depok Hanguskan Tujuh Kios, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Munas dan Konbes NU 2026 Digelar di Kediri, Presiden Prabowo Diundang
Polisi Bongkar Praktik Judi Terselubung di Dua Timezone Jakarta, 69 Orang Diamankan