dr. Ge Yipeng: Gugatan Hak Asasi Manusia Melawan Universitas Ottawa Atas Diskriminasi Dukungan Palestina
dr. Ge Yipeng, seorang dokter dan ahli kesehatan masyarakat, mengungkapkan pengalamannya menghadapi diskriminasi sistematis dari Universitas Ottawa, Kanada. Kasus ini bermula dari unggahan media sosialnya yang mendukung hak asasi manusia Palestina, yang berujung pada skorsingnya dari program pelatihan residensi medis.
Skorsing dan Tuduhan Tidak Profesional
Universitas Ottawa memberikan sanksi skorsing kepada dr. Ge Yipeng dengan alasan unggahannya dianggap "tidak profesional". Hal ini ironis, mengingat fokus studinya di bidang kesehatan masyarakat justru mencakup dampak kolonialisme pemukim terhadap kesehatan masyarakat di Palestina. Universitas pada akhirnya menerimanya kembali, namun tanpa disertai permintaan maaf, yang mendorong dr. Ge untuk meninggalkan institusi tersebut.
Perjuangan Hukum Melawan Rasisme Anti-Palestina
Sebagai bentuk perlawanan, dr. Ge Yipeng telah mengajukan gugatan ke pengadilan hak asasi manusia provinsi setahun yang lalu. Ia menegaskan bahwa tindakan universitas ini adalah bentuk nyata rasisme anti-Palestina. Meskipun universitas berusaha membatalkan kasus ini dengan berbagai mosi, pengadilan dianggap memahami pentingnya kasus ini untuk didengar. Tujuannya adalah menuntut akuntabilitas dan keadilan, termasuk terhadap anggota fakultas yang diduga melakukan doxxing terhadapnya.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: 10 Korban Luka, Senapan Diduga Ditemukan
Ledakan Sound System SMAN 72 Kelapa Gading: 10 Korban Luka Bakar Dilarikan ke RS
MPRD Lampung Diperkuat Jadi Think Tank Kebijakan, Fokus pada Riset untuk Kesejahteraan
Ledakan Sound System di Masjid SMA 72 Jakarta Utara: Kronologi, Korban, dan Penyebab Diduga Airsoft Gun