Kelompok Kerja Petisi-50: Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk mantan Presiden Soeharto kembali mencuat. Hal ini didorong oleh pencabutan TAP MPR No. XI/MPR/1998 dan janji politik Prabowo Subianto pada 2014. Partai Golkar menjadi pengusul utama gelar ini, dengan pernyataan tegas dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, bahwa mereka tidak akan mundur dalam memperjuangkannya.
Alasan Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Kelompok masyarakat sipil, termasuk POKJA PETISI-50, menilai Soeharto tidak layak menerima gelar Pahlawan Nasional berdasarkan tiga alasan utama:
1. Pelanggaran HAM Berat Masa Orde Baru
Menurut Komnas HAM, setidaknya terdapat lima kasus pelanggaran HAM berat pada era Soeharto:
- Kasus Pulau Buru (1965-1966)
- Penembakan Misterius (1981-1985)
- Peristiwa Tanjung Priok (1984-1987)
- Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh
- Peristiwa 27 Juli 1996
Presiden Joko Widodo juga telah mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, dengan tujuh di antaranya terjadi pada masa Orde Baru.
2. Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengungkap:
Artikel Terkait
Mayat Pemulung Ditemukan Membusuk di Belakang Gedung Unhas Makassar
Siri Manis, Kue Tradisional Makassar yang Renyah dan Manis Legit
Koalisi Desak Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Sopir Truk Tewas dalam Tabrakan dengan Bus Mogok di Jalur Madiun-Surabaya