Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Ibu Menyusui Terjerat Hukum Gara-gara Kredit Mobil Suami
Kasus dugaan pelanggaran fidusia yang menjerat Neni Nuraeni mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Neni mengaku mengambil kredit kendaraan bukan atas kemauannya sendiri, melainkan karena tekanan suami, Denny Darmawan.
Keterangan Kuasa Hukum: Neni Hanya Dipinjam Namanya
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa kliennya hanya menjadi pihak yang dipinjam namanya dalam pengajuan kredit mobil tersebut. Dalam sidang, Neni menyatakan berada dalam tekanan suami saat proses pengajuan kredit.
"Saat itu pengajuan kredit suami Neni ditolak karena terkendala BI Checking, sehingga akhirnya menggunakan nama Neni yang berstatus sebagai karyawan pabrik," jelas Syarif.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa seluruh urusan mobil - mulai dari penggunaan, pembayaran angsuran, hingga penggadaian kendaraan - sepenuhnya dilakukan oleh suami. Neni baru mengetahui mobil digadaikan setelah aparat kepolisian mendatangi rumahnya.
KDRT dan Niat Cerai
Neni mengungkapkan sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya. Dalam persidangan, Neni bahkan menyatakan keinginannya untuk bercerai.
Denny mengakui kebenaran pernyataan istrinya di persidangan. "Ya memang apa yang diceritakan istri saya di hadapan majelis hakim itu benar adanya," ujar Denny dengan penyesalan.
Meski berharap dapat mempertahankan keutuhan rumah tangga setelah 17 tahun berumah tangga, Denny mengaku tidak dapat berbuat banyak terhadap keputusan istrinya untuk bercerai.
Artikel Terkait
Nordik: Rahasia Kawasan yang Tak Lagi Anggap Tetangga Sebagai Ancaman
Dua Pendaki Sleman Hilang di Lereng Merapi, Pencarian Masih Digencarkan
Kisah Sutiadi: Selamat dari Maut di Tikungan Maut Tol Krapyak
Gibran Minta Maaf, Penanganan Bencana di Sumatera Dinilai Belum Optimal