Supriadi juga mengkritik ketidaksesuaian PP Nomor 36 Tahun 2020 dalam menetapkan standar upah. Menurutnya, regulasi tersebut mengandung beberapa poin yang memberatkan pekerja dan buruh.
Kritik terhadap Indikator Penghitungan Upah Minimum
KSPSI menolak indikator konsumsi rata-rata per bulan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dinilai tidak representatif. Metode penghitungan ini dianggap tidak mencerminkan kondisi riil dan menghambat peningkatan upah yang adil, khususnya bagi pekerja di daerah kabupaten.
"Penilaian konsumsi rendah di kabupaten versus tinggi di kota tidak akurat. Sistem yang menghubungkan konsumsi rendah dengan upah rendah ini tidak adil dan kami tolak," tegas Supriadi.
Dengan adanya kekosongan regulasi ini, KSPSI mendorong pemerintah segera menetapkan aturan baru yang lebih adil bagi pekerja di seluruh Indonesia, khususnya dalam menentukan Upah Minimum Provinsi 2026.
Artikel Terkait
Genset dan Ponsel Gratis Dikirim untuk Pulihkan Komunikasi di Wilayah Bencana Sumatera
Dino Patti Djalal Buka Suara: Kritik Pedas untuk Menlu Sugiono Lewat Instagram
Mendikdasmen Tegaskan: TKA Bukan Penentu Kelulusan, Tapi Gerbang ke PTN
Polisi Buka Suara: Laporan Demo Ricuh DPR Saya Buat Atas Perintah Atasan