KSPSI Desak Pemerintah Segera Atur UMP 2026, Khawatir Kekosongan Hukum

- Jumat, 07 November 2025 | 00:12 WIB
KSPSI Desak Pemerintah Segera Atur UMP 2026, Khawatir Kekosongan Hukum

Supriadi juga mengkritik ketidaksesuaian PP Nomor 36 Tahun 2020 dalam menetapkan standar upah. Menurutnya, regulasi tersebut mengandung beberapa poin yang memberatkan pekerja dan buruh.

Kritik terhadap Indikator Penghitungan Upah Minimum

KSPSI menolak indikator konsumsi rata-rata per bulan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dinilai tidak representatif. Metode penghitungan ini dianggap tidak mencerminkan kondisi riil dan menghambat peningkatan upah yang adil, khususnya bagi pekerja di daerah kabupaten.

"Penilaian konsumsi rendah di kabupaten versus tinggi di kota tidak akurat. Sistem yang menghubungkan konsumsi rendah dengan upah rendah ini tidak adil dan kami tolak," tegas Supriadi.

Dengan adanya kekosongan regulasi ini, KSPSI mendorong pemerintah segera menetapkan aturan baru yang lebih adil bagi pekerja di seluruh Indonesia, khususnya dalam menentukan Upah Minimum Provinsi 2026.


Halaman:

Komentar