Supriadi juga mengkritik ketidaksesuaian PP Nomor 36 Tahun 2020 dalam menetapkan standar upah. Menurutnya, regulasi tersebut mengandung beberapa poin yang memberatkan pekerja dan buruh.
Kritik terhadap Indikator Penghitungan Upah Minimum
KSPSI menolak indikator konsumsi rata-rata per bulan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dinilai tidak representatif. Metode penghitungan ini dianggap tidak mencerminkan kondisi riil dan menghambat peningkatan upah yang adil, khususnya bagi pekerja di daerah kabupaten.
"Penilaian konsumsi rendah di kabupaten versus tinggi di kota tidak akurat. Sistem yang menghubungkan konsumsi rendah dengan upah rendah ini tidak adil dan kami tolak," tegas Supriadi.
Dengan adanya kekosongan regulasi ini, KSPSI mendorong pemerintah segera menetapkan aturan baru yang lebih adil bagi pekerja di seluruh Indonesia, khususnya dalam menentukan Upah Minimum Provinsi 2026.
Artikel Terkait
Ini Tata Cara dan Waktu yang Tepat untuk Puasa Qadha Ramadhan
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel