KSPSI Desak Pemerintah Segera Atur UMP 2026, Khawatir Kekosongan Hukum

- Jumat, 07 November 2025 | 00:12 WIB
KSPSI Desak Pemerintah Segera Atur UMP 2026, Khawatir Kekosongan Hukum

KSPSI Dorong Pemerintah Perhatikan Isu Kenaikan UMP 2026

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap isu peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden KSPSI, Achmad Supriadi, dalam Konferensi Daerah KSPSI Sulawesi Utara yang digelar di Manado.

Menurut Supriadi, KSPSI sedang melakukan upaya melalui kementerian terkait dan Presiden untuk mendapatkan diskresi. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap kekosongan hukum dalam penentuan upah minimum di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Kekosongan Hukum Aturan Upah Minimum

Dua regulasi utama yang selama ini mengatur upah minimum dinilai sudah tidak berlaku. PP Nomor 36 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sementara Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 hanya berlaku hingga tahun 2025.

Supriadi juga mengkritik ketidaksesuaian PP Nomor 36 Tahun 2020 dalam menetapkan standar upah. Menurutnya, regulasi tersebut mengandung beberapa poin yang memberatkan pekerja dan buruh.

Kritik terhadap Indikator Penghitungan Upah Minimum

KSPSI menolak indikator konsumsi rata-rata per bulan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dinilai tidak representatif. Metode penghitungan ini dianggap tidak mencerminkan kondisi riil dan menghambat peningkatan upah yang adil, khususnya bagi pekerja di daerah kabupaten.

"Penilaian konsumsi rendah di kabupaten versus tinggi di kota tidak akurat. Sistem yang menghubungkan konsumsi rendah dengan upah rendah ini tidak adil dan kami tolak," tegas Supriadi.

Dengan adanya kekosongan regulasi ini, KSPSI mendorong pemerintah segera menetapkan aturan baru yang lebih adil bagi pekerja di seluruh Indonesia, khususnya dalam menentukan Upah Minimum Provinsi 2026.

Komentar