Spesialis Pencuri ECU Mobil Diciduk Polisi di Bandar Lampung setelah 27 TKP
Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian Electronic Control Unit (ECU) kendaraan yang marak terjadi di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya. Dua tersangka berinisial BAS (29) dan ZL (28) ditangkap di kediamannya di Panjang, Bandar Lampung, pada Jumat (31/10).
Modus Operandi Pencurian ECU yang Cepat dan Terstruktur
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan modus operandi pelaku. Pelaku berkeliling mencari target kendaraan, kemudian membuka pintu mobil menggunakan obeng. Setelah masuk, mereka membongkar ECU yang terletak di bagian dasbor mobil dengan waktu aksi kurang dari lima menit.
Jaringan Pencurian Meliputi 27 Lokasi di Bandar Lampung
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan 27 aksi pencurian di berbagai lokasi. Rincian lokasi pencurian ECU meliputi: 9 TKP di Sukarame, 4 TKP di Panjang, 1 TKP di Teluk Betung Selatan, 3 TKP di Tanjung Bintang, 1 TKP di Merbau Mataram, dan 9 TKP di Jati Agung.
Pembagian Peran dan Nilai Rugi Pencurian ECU Mobil
Dalam aksinya, BAS berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara ZL bertugas sebagai pengantar ke lokasi. ECU hasil curian dijual seharga Rp 5,2 juta per unit, padahal harga barunya mencapai Rp 20 juta. Hasil penjualan dibagi dengan ZL menerima Rp 1 juta dan BAS mengambil Rp 4,2 juta.
Barang Bukti dan Konsekuensi Hukum bagi Pelaku
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ECU mobil truck dan tas berisi peralatan kunci. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi slot online.
Artikel Terkait
Konspirasi Dajjal, Illuminati, dan Theosofi: Tanda Akhir Zaman & Perang Dunia III
Kisah Inspiratif Roisnan: Dari Rumah Bambu ke Rumah Layak Huni Berkat CSR PT Djarum
Dampak Boikot: Kerugian Starbucks Indonesia Membengkak 37% Jadi Rp 108 Miliar
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka