Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK, Diduga Minta "Jatah Preman" Rp7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Salah satu fakta yang mengemuka adalah pernyataannya yang meminta semua bawahan untuk patuh hanya pada "satu matahari", yaitu dirinya sendiri.
Konsep "Satu Matahari" dan Ancaman bagi Bawahan
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Abdul Wahid pernah mengumpulkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan. Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa "mataharinya adalah satu" dan semua harus tegak lurus kepadanya.
Abdul Wahid juga menyatakan bahwa permintaan dari kepala dinas merupakan perintah darinya. Bawahan yang tidak menuruti perintah ini diancam akan dievaluasi, yang diartikan sebagai mutasi atau pencopotan dari jabatan.
Dugaan Permintaan "Jatah Preman" Senilai Rp7 Miliar
Kasus ini berawal dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan kenaikan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.
Dari penambahan anggaran inilah, Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" sebesar Rp7 miliar. Kesepakatan fee awal 2,5% dibahas oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT. Permintaan kemudian meningkat menjadi 5% atau setara Rp7 miliar yang disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur.
Tersangka yang Ditentukan KPK
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi dan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya
Islah Bahrawi Tolak Wacana Polri Dibawah Kementerian, Desak Tetap di Bawah Presiden