Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Anggota DPR Sebut Kerugian Besar bagi Masyarakat

- Kamis, 06 November 2025 | 10:40 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Anggota DPR Sebut Kerugian Besar bagi Masyarakat

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Anggota DPR: Kerugian Besar Masyarakat

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11).

Pilkada Riau 2024 Habiskan Dana Ratusan Miliar

Menurut legislator fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, proses Pilkada Riau 2024 telah menghabiskan dana tidak sedikit, mencapai sekitar ratusan miliar rupiah. Namun, Gubernur Riau terpilih hanya mampu bertahan delapan bulan sejak dilantik sebelum terkena OTT KPK.

Empat Kali Gubernur Riau Tertangkap KPK

Aus Hidayat juga mengungkapkan keprihatinan khusus karena ini merupakan kali keempat seorang Gubernur Riau ditangkap oleh KPK. Fenomena ini menurutnya mengancam proses demokrasi di Riau dan berpotensi membuat pemilu atau pilkada sepi peminat.

Dampak bagi Masyarakat Riau

Kasus korupsi yang menimpa empat gubernur berturut-turut membuat rakyat Riau kehilangan sosok pemimpin yang dapat dijadikan teladan. Masyarakat juga dikhawatirkan semakin permisif terhadap praktik politik uang.

Seruan untuk Masyarakat Riau

Aus Hidayat memberikan tiga seruan penting kepada masyarakat Riau:

  1. Masyarakat Riau diminta tidak hilang harapan terhadap proses demokrasi dalam menentukan kepala daerah
  2. Masyarakat diajak lebih serius dalam mencari dan mempersiapkan tokoh yang jujur dan layak memimpin
  3. Masyarakat harus lebih mencermati calon kepala daerah, tidak asal memilih, dan tidak tergiur politik uang

Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya integritas dalam kepemimpinan dan proses demokrasi di Indonesia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar