Tiga Pilar Penguatan Komnas HAM dalam Revisi UU
Kementerian HAM menegaskan Komnas HAM sebagai pilar penting dalam penegakan HAM nasional. Penguatannya akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama:
- Penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif.
- Penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah.
- Penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara yang bebas dari intervensi politik.
Mekanisme Pemilihan Anggota Komnas HAM yang Diperkuat
Mengenai mekanisme pemilihan anggota, Ifdhal Kasim memaparkan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM. Hasil keputusan paripurna ini kemudian diserahkan kepada Presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Dengan mekanisme ini, legitimasi kenegaraan pansel menjadi lebih kuat. Hasil seleksi pansel kemudian diserahkan ke DPR untuk memilih anggota Komnas HAM secara definitif, sehingga revisi UU ini diklaim tidak membuka ruang intervensi pemerintah.
Proses Revisi yang Melibatkan Multipihak
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi UU HAM dilakukan melalui dialog multipihak. Pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM.
RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan lebih lanjut berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Artikel Terkait
Ekspedisi 1000 Pendaki Gunung untuk Palestina 2025: Solidaritas di 32 Puncak
Zohran Mamdani Terpilih: Komunitas Yahudi New York Ancam Eksodus, Ini Penyebabnya
Bukti Kuat Penyiksaan Sistematis Israel terhadap Tahanan Palestina Diserahkan ke PBB
Kemenangan Zohran Mamdani di New York Picu Kemarahan Zionis, Ini Reaksi Mereka