Revisi UU HAM: Penguatan Komnas HAM, Bukan Pelemahan

- Kamis, 06 November 2025 | 01:30 WIB
Revisi UU HAM: Penguatan Komnas HAM, Bukan Pelemahan

Tiga Pilar Penguatan Komnas HAM dalam Revisi UU

Kementerian HAM menegaskan Komnas HAM sebagai pilar penting dalam penegakan HAM nasional. Penguatannya akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama:

  • Penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif.
  • Penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah.
  • Penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara yang bebas dari intervensi politik.

Mekanisme Pemilihan Anggota Komnas HAM yang Diperkuat

Mengenai mekanisme pemilihan anggota, Ifdhal Kasim memaparkan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM. Hasil keputusan paripurna ini kemudian diserahkan kepada Presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Dengan mekanisme ini, legitimasi kenegaraan pansel menjadi lebih kuat. Hasil seleksi pansel kemudian diserahkan ke DPR untuk memilih anggota Komnas HAM secara definitif, sehingga revisi UU ini diklaim tidak membuka ruang intervensi pemerintah.

Proses Revisi yang Melibatkan Multipihak

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi UU HAM dilakukan melalui dialog multipihak. Pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM.

RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan lebih lanjut berdasarkan masukan dari berbagai pihak.


Halaman:

Komentar