KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid Sejak Awal Jabatan, Ini Rincian Jatah Preman

- Rabu, 05 November 2025 | 22:36 WIB
KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid Sejak Awal Jabatan, Ini Rincian Jatah Preman

KPK Ungkap Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid Sejak Awal Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid telah memulai praktik pemerasan sejak awal masa jabatannya. Melalui jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan detail operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat tersebut.

Pola Pemerasan Sistematis di Pemprov Riau

Menurut Asep Guntur, Abdul Wahid mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tak lama setelah dilantik. Pertemuan tersebut melibatkan seluruh dinas termasuk kepala unit pelaksana teknis (UPT) jalan dan jembatan wilayah I-VI.

"Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid menegaskan hanya ada satu komando dengan mengibaratkan hanya ada satu 'matahari' yang harus dipatuhi," jelas Asep. Setiap penolakan terhadap perintah akan berujung pada evaluasi yang diartikan sebagai mutasi atau pencopotan jabatan.

Mekanisme Permintaan Jatah Preman

Beberapa bulan berikutnya, permintaan fee mulai disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan. KPK mengungkap pertemuan rahasia di sebuah kafe Pekanbaru pada Mei 2025 yang membahas kesanggupan pemberian fee 2,5% dari penambahan anggaran.

Anggaran Dinas PUPR PKPP Riau mengalami kenaikan signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau tambahan Rp 106 miliar. Arief sebagai perwakilan gubernur kemudian meminta kenaikan fee menjadi 5% atau setara Rp 7 miliar.

Realisasi Pembayaran dan OTT KPK

KPK mencatat tiga kali realisasi pembayaran dengan total Rp 4,05 miliar yang telah disetor kepada Abdul Wahid. Operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 mengamankan uang senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang.

Selain Abdul Wahid, tersangka dalam kasus ini termasuk M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus pemerasan yang dikenal sebagai 'jatah preman' di lingkungan Pemprov Riau ini menjadi sorotan publik terhadap praktik korupsi sistemik di pemerintahan daerah.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar