Beberapa bulan berikutnya, permintaan fee mulai disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan. KPK mengungkap pertemuan rahasia di sebuah kafe Pekanbaru pada Mei 2025 yang membahas kesanggupan pemberian fee 2,5% dari penambahan anggaran.
Anggaran Dinas PUPR PKPP Riau mengalami kenaikan signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau tambahan Rp 106 miliar. Arief sebagai perwakilan gubernur kemudian meminta kenaikan fee menjadi 5% atau setara Rp 7 miliar.
Realisasi Pembayaran dan OTT KPK
KPK mencatat tiga kali realisasi pembayaran dengan total Rp 4,05 miliar yang telah disetor kepada Abdul Wahid. Operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 mengamankan uang senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang.
Selain Abdul Wahid, tersangka dalam kasus ini termasuk M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus pemerasan yang dikenal sebagai 'jatah preman' di lingkungan Pemprov Riau ini menjadi sorotan publik terhadap praktik korupsi sistemik di pemerintahan daerah.
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai