KPK Ungkap Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid Sejak Awal Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid telah memulai praktik pemerasan sejak awal masa jabatannya. Melalui jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan detail operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat tersebut.
Pola Pemerasan Sistematis di Pemprov Riau
Menurut Asep Guntur, Abdul Wahid mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tak lama setelah dilantik. Pertemuan tersebut melibatkan seluruh dinas termasuk kepala unit pelaksana teknis (UPT) jalan dan jembatan wilayah I-VI.
"Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid menegaskan hanya ada satu komando dengan mengibaratkan hanya ada satu 'matahari' yang harus dipatuhi," jelas Asep. Setiap penolakan terhadap perintah akan berujung pada evaluasi yang diartikan sebagai mutasi atau pencopotan jabatan.
Artikel Terkait
Wajah Kelam Sawit Ilegal: 9 Juta Hektare Tanpa Pajak dan Jejak Hantu
Virgoun Geram, Tolak Dikaitkan dengan Setiap Masalah Inara Rusli
Antara Janji dan Realita: Refleksi Akhir Tahun yang Tak Sampai ke Warga
UMP Sulut 2026 Tembus Rp 4 Juta, Gubernur Yulius Tetapkan Kenaikan Rp 227 Ribu